Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Kamis, 24 Maret 2011

LUQATHAH (Barang Temuan)

Pembahasan
LUQATHAH (Barang Temuan)

Barang temuan dalam bahasa Arab disebut al-luqathah, menurut etimologi artinya yaitu :


“Sesuatu yang ditemukan atau didapat”
Menurut:
1. Muhammad al-Syarbini al-Khatib, luqathah ialah: “Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya”
2. Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, luqathah ialah: “Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan di daerah harby, tidak terpelihara dan tidak dilarang karena kekuatannya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut.”
3. Al-Imam Taqiy al-Din Abi Bakr Muhammad al-Husaini, luqathah ialah: “Pengambilan harta yang mulia sebab tersia-siakan untuk dipeliharanya atau dimilikinya setelah diumumkan.”
4. Syaikh Ibrahim al-Bajuri, luqathah ialah: “Sesuatu yang disia-siakan pemiliknya, baik karena jatuh, lupa atau yang seumpamanya.”
5. Idris Ahmad, luqathah ialah: “Sesuatu barang yang ditemukan karena jatuh dari tangan pemiliknya dan yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang yang ditemukan itu.”

Dari definisi-definisi yang ada, dapat disimpulkan bahwa luqathah ialah sesuatu yang ditemukan atau diperoleh karena disia-siakan pemiliknya dan tidak diketahui pemiliknya. Dan bagi yang menemukan ada 3 hal yang harus dilakukan :
1. Menjaga barang yang ditemukan,
2. Mengumumkan ditempat umum atau menginformasikan kepada pihak berwenang,
3. Setelah waktu berlalu satu tahun, tapi tidak ada pemiliknya yang datang, maka boleh baginya tetap menyimpan atau menginfaqkan pada jalan Allah atau boleh juga dimanfaatkannya dengan tujuan kebaikan.


Hukum mengambil barang temuan :
Hukum mengambil barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan (luqathah) antara lain sebagai berikut :
1. Sunat; bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup/mampu mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya. Tetapi bila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
2. Wajib; apabila berat sangkaannya bahwa barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak diambilnya. Dan ia percaya mampu untuk merawat barang temuan itu sebagaimana mestinya.
3. Makruh; bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya (ragu-ragu) bahwa ia akan dapat merawat barang temuan itu atau tidak.
4. Haram; bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut sebagaimana mestinya.

(Barang Temuan) Di Kawasan Tanah Haram
Adapun luqathah (barang temuan) di daerah tanah haram, maka tidak boleh dipungutnya kecuali dengan maksud hendak diumumkan kepada khalayak hingga diketahui siapa pemiliknya. Dan, tidak boleh memilikinya meskipun sudah melewati setahun lamanya mengumumkannya, tidak seperti luqathah di daerah lainnya; berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, yaitu tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal (pula) bagi seorang pun sepeninggalku dan sesungguhnya dihalalkan untukku hanya sesaat di siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh dipotong pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang buruannya, dan tidak boleh (pula) mengamankan barang temuannya kecuali untuk seorang yang akan mengumumkan.”

Rukun Luqathah :
1. Ada yang mengambil : jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah diurus oleh walinya.
2. Bukti barang temuan : Sesuatu yang ditemukan ada 4 macam :
a. Barang yang dapat disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai selama setahun. Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukannya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan, jangan semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak. Sabda Nabi Muhammad Saw :















Dari Zaid bin Khalid, “Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau; ‘Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Apabila datang yang punya, hendaklah engkau beritakan kepadanya. Kalau sudah setahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti ini boleh memilih antara mempergunakan barang tersebut, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnya hendaklah ia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada pemiliknya apabila bertemu.
c. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha (memerlukan perawatan), seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual atau dibuat keju).
d. Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia (umpamanya anak kecil). Sedangkan binatang ada dua macam :
Pertama, Binatang yang kuat : berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, kuda; binatang seperti ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil. Sabda rasulullah SAW :






Dari Zaid bin Khalid, “seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan unta yang sesat. Rasulullah SAW menjawab ‘biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan . (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kedua, binatang yang lemah : berarti tak dapat menjaga dirinya sendiri terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Kemudian diharuskan melakukan 3 cara :
1. Disembelih, lalu dimakan, dengan syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya.
2. Dijual, dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya.
3. Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata-mata.
Rasulullah bersabda :








Dari Zaid bin Khalid, ‘seseorang telah bertanya kepada Rasullulah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, ‘Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan srigala.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahuka dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.
Apabila yang ditemukan itu adalah manusia, maka wajib kifayah atas muslim mengambil dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, serta wajib dititipkan kepada orang yang dipercaya serta bersifat adil. Biaya hidupnya, kalau ia membawa harta benda atau diketahui bahwa ia mempunyai harta, diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi bila dia tidak memiliki harta, biaya hidupnya diambilkan dari baitul-mal atau atas tanggungan umat islam yang mampu. Firman Allah SWT :
    •• 
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (Al-Maidah : 32)
Peringatan :
1. Kalau seseorang yang mengambil sesuatu yang ditemukan itu sengaja berkhianat, yaitu tidak memberitahukannya, melainkan sengaja diambil untuk menjadi miliknya sendiri, kemudian barang itu hilang dari tangannya, maka ia wajib mengganti.
2. Kalau barang sudah dimiliki oleh orang yang menemukannya, kemudian datang pemiliknya, hendaklah barang itu dikembalikan.

Hikmah Luqathah
Hikmah dalam barang temuan (Luqathah) merujuk kepada pahala yang besar dari Allah SWT di hari yang mana harta dan anak tidak diberi manfaat apapun kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang baik yang didapatkan oleh orang yang memungut barang temuan itu. Ditambah lagi hal itu akan mengingatkan seseorang untuk bersyukur atas perbuatan baik dan memegang teguh amanah sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh syara’.

Teori ekonomi
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa teori ekonomi yang terkandung dalam Luqathah ini yaitu :
- profesionalisme kerja
- haramnya berkhianat
- ulet, gigih serta jujur dalam usaha
- transparansi






































Penutup

A. Kesimpulan
Luqathah ialah sesuatu yang ditemukan atau diperoleh karena disia-siakan pemiliknya dan tidak diketahui pemiliknya. Dan bagi yang menemukan ada 3 hal yang harus dilakukan :
1. Menjaga barang yang ditemukan,
2. Mengumumkan ditempat umum atau menginformasikan kepada pihak berwenang,
3. Setelah waktu berlalu satu tahun, tapi tidak ada pemiliknya yang datang, maka boleh baginya tetap menyimpan atau menginfaqkan pada jalan Allah atau boleh juga dimanfaatkannya dengan tujuan kebaikan.
Hukum mengambil barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan (luqathah) antara lain sebagai berikut :
1. Sunat; bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup/mampu mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya. Tetapi bila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
2. Wajib; apabila berat sangkaannya bahwa barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak diambilnya. Dan ia percaya mampu untuk merawat barang temuan itu sebagaimana mestinya.
3. Makruh; bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya (ragu-ragu) bahwa ia akan dapat merawat barang temuan itu atau tidak.
4. Haram; bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut sebagaimana mestinya.
Hikmah dalam barang temuan (Luqathah) merujuk kepada pahala yang besar dari Allah SWT di hari yang mana harta dan anak tidak diberi manfaat apapun kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang baik yang didapatkan oleh orang yang memungut barang temuan itu. Ditambah lagi hal itu akan mengingatkan seseorang untuk bersyukur atas perbuatan baik dan memegang teguh amanah sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh syara’.
Teori ekonomi yang terkandung dalam Luqathah yaitu :
- profesionalisme kerja
- haramnya berkhianat
- ulet, gigih serta jujur dalam usaha
- transparansi

B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan serta kekurangan yang dimiliki pemakalah. Oleh sebab itu, pemakalah sangat mengharapkan sekali adanya kritikan serta saran yang membangun dan kritis dari para pembaca demi kesempurnaan dari makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah pemahaman bagi pembaca sekalian dalam memahami masalah Luqathah.










































Daftar Pustaka

Suhendi, Drs. H. Hendi ,M.Si. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Rasjid, H. Sulaiman. 2004. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung : CV Diponegoro
An-Nawawi, Imam. 2001. Terjemah Hadits Arba’in An-Nawawiyah. Jakarta : Al-I’tishom Cahaya Umat

http://books.google.co.id/books
http://hukmulislam.blogspot.com/2010/09/hukum-luqathah.html
http://tempatilmu.blogspot.com/2010/10/pengertian-luqathah.html
http://nasihat-islam.blogspot.com/2010/06/ensiklopedi-al-luqathah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Barang_Temuan
http://konsultasisyariah.com/adakah-zakat-barang-temuan

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes