Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Jumat, 25 Maret 2011

Mustahiq Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila sudah memenuhi psyarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau yang disebut dengan mustahiq zakat. Dan mustahiq zakat itu terbagi dalam delapan golongan yakni fakir, miskin, ‘amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak-zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang, orang yang berjihad di jalan Allah (fi sabilillah) dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan).
Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq zakat atau boleh juga melalui lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Penerima Zakat
Mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat ada 8 asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, ‘amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak-zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang, orang yang berjihad di jalan Allah (fi sabilillah) dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak punya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bisa mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan. Umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Golongan penerima zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat At-Taubah: 60
                        
Artinya:
”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
 Bolehkah zakat itu diberikan kepada satu golongan saja atau harus diberikan kepada 8 golongan tersebut secara merata?
1. Menurut Malik dan Abu Hanifah, penguasa boleh mengkhususkan penerimaan zakat kepada satu golongan saja atau lebih apabila situasi dan kondisinya.
2. Menurut Syafi’i zakat tidak boleh diserahkan kepada golongan tertentu, namun harus dibayarkan kepada 8 golongan secara menyeluruh seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat diatas.

Yang berhak menerima zakat:
 Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
 Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
 Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Namun jumhur ulama berpendapat bahwa amilin berhak atas dana zakat. Amil tetap diberi zakat meskipun dia kaya, karena yang diberikan padanya adalah imbalan atas kinerjanya, bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan.
“Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.”
(HR. Abu Daud)
 Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
 Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
 Gharimin: Mereka yang berhutang untuk keperluan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
 Fasibilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah (misal:dakwah, perang dsb)
 Ibnu Sabil: mereka yang kehabiasan biaya diperjalanan.
Rasulullah SAW, bersabda:
امرت ان اخذ الصدقة من اغنيائكم واردها على فقرائكم
Artinya:
”Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang kaya diantara kamu sekalian, untuk aku berikan kepada orang-orang fakir diantara kalian.”
Zakat boleh diberikan kepada salah satu asnaf dari 8 asnaf. Diriwayatkan dari Nasa’i: ”Jika harta zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada 8 golongan, maka harus dibagikan. Namun, jika tidak memadai, boleh diberikan hanya pada satu golongan.”
Imam Malik berkata: ”Zakat harus diprioritaskan kepada golongan yang paling membutuhkan.” (Ibnu Qudama:jilid II).
Ziyad bin Harits ash-Shuda’i, berkata yang artinya:
”Aku datang menjumpai Rasulullah SAW lalu berbait kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan berkata, berilah aku pemberian zakat! Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat hingga Allah memutuskan sendiri dalam masalah ini. Allah lalu memberikan penerima zakat kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk dalam salah satu dari delapan golongan itu, tentulah aku akan memberikan bagianmu.! (H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat Abdurrahman al-Ifriqi. Ia adalah seorang yang masih menjadi pertikaian pendapat dikalangan ulama.)

B. Orang yang tidak berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan. Dan yang tidak berhak menerima zakat terdapat 5 golongan :
1. Orang kaya
Sabda Rasulullah SAW :
“Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat).” (Riwayat lima orang ahli hadis, selain Nasa’i dan Inu Majah)
2. Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya
3. Orang yang tidak beragama Islam, karena pesan rasulullah SAW:
“Tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu’az ke yaman, beliau berkata, “beritahukanlah kepada mereka (umat Islam di Yaman), sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas mereka membayar zakat yang dipungut dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada fakir miskin mereka (umat Islam).” (Riwayat Jama’ah ahli Hadist)
4. Orang tua atau kakek nenek, anak, istri, suami dari muzakki (orang yang berzakat), karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya
5. Keturunan atau keluarga Rasulullah SAW
Sabda rasulullah SAW:
“Dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Pada suatu hari Hasan Bin Ali (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah SAW bersabda (kepada cucu beliau), jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)?”
(Riwayat Muslim)

C. Hikmah Zakat
Secara umum, hikmah zakat di antaranya yaitu ;
1. Menghindari kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Firman Allah :
       . . .
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At Taubah 103)

3. Sebagai ucapan rasa syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
4. Dukungan moral kepada orang-orang yang baru masuk Islam
5. Mengembangkan kekayaan batin; sesungguhnya orang yang melakukan kebaikan serta menyerahkan diri untuk membangkitkan saudara seagama dalam menegakkan hak Allah, maka orang tersebut akan merasa besar, tegar, dan luas jiwanya serta merasakan jiwa orang yang diberinya seolah-olah berada dalam satu gerakan.
6. De el el
BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
 Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat.
 Muzakki adalah orang yang berzakat.
 Ada 8 asnaf (golongan) mustahiq zakat:
1. Fakir
2. Miskin
3. ’Amil (petugas zakat)
4. Muallaf
5. Riqab
6. Ghorim
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Zakat dapat diberikan oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat kepada mustahiq secara langsung atau bisa pula melalui badan amil zakat yang dikelola oleh pemerintah.

B. SARAN
Dalam pembuatan makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan serta kekurangan yang dimiliki pemakalah. Oleh sebab itu, pemakalah sangat mengharapkan sekali adanya kritikan serta saran yang membangun dan kritis dari para pembaca demi kesempurnaan dari makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah pemahaman bagi pembaca sekalian dalam memahami masalah mustahiq zakat.

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes