Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Senin, 27 Juni 2011

16 Tips dan Trik : Mencuri Bandwith Melalui Firefox

Ada banyak cara untuk mengakali koneksi internet yang lambat, apalagi kalau anda menggunakan akses internet di warnet-warnet yang kebanyakan mereka telah membatasi bandwidth setiap komputernya. Berikut adalah beberapa tips dan trik yang bisa Anda coba :

1). Buka Firefox
2). Pada Address Bar Ketik : ABOUT:CONFIG
3). Cari string di bawah ini : ( pastikan semua string dibawah bernilai “TRUE”) contoh cara menggantinya :

NETWORK.HTTP.PIPELINING FALSE ==> klik kanan dan pilih “Toggle”
NETWORK.HTTP.PIPELINING TRUE
NETWORK.HTTP.PIPELINING.MAXREQUESTS 64
NETWORK.HTTP.PROXY.PIPELINING TRUE
NETWORK.PROXY.SHARE_PROXY_SETTINGS FALSE <=== ini harus False 4). buat srting baru caranya : Klik kiri mouse 1X di area mana saja, lalu klik kanan NEW | INTEGER 5). Ketik : NGLAYOUT.INITIALPAINT.DELAY. Beri nilai 0 6). Kemudian REFRESH atau Tekan F5 7). Pada Address Bar Ketik : ABOUT:BLANK Klik Menu: Untuk OS Windows XP TOOLS | OPTIONS | WEB FEATURES Untuk OS Linux ( Vector ) EDIT | PREFERENCES Untuk Setting yang berbeda di beberapa OS EDIT | ADVANCED 9). Pada bagian Option: ALLOW WEB SITES TO INSTALL SOFTWARE, beri tanda check box untuk mengaktifkan 10).Kemudian tekan OK Lalu REFRESH ( F5 ) 11).Masuk Ke Link ini atau yang ini : 12).Download Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 13).Setelah selesai, jangan tekan tombol UPDATE 14).Klik tanda X (tutup) yang ada di sudut kanan atas dari pop up Window yang muncul 15).Tutup FireFox, 16).Kemudian buka lagi untuk mengaktifkan software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 yang sudah di install Tadi 17).Kalau proses instalasi sukses, maka akan muncul toolbar tambahan di bawah toolbar navigasi & address Bar. Sekarang Firefox Siap Untuk Digunakan Catatan : – Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 Ini selain untuk mengganti proxy secara otomatis di browser mozilla Firefox, engine-nya juga berpengaruh terhadap Kecepatan Koneksi Internet – Cara ini sangat efektif bila digunakan di warnet yang padat pengunjung untuk menyedot bandwidth ( mayoritas kecepatan akses internet ) ke komputer yang sedang anda pakai – Perubahan yang signifikan akan terasa pada koneksi internet dengan BROADBAND / VSAT

Istilah - istilah dalam bahasa inggris

waktunya menambah kosa kata bahasa inggrismu.

Bahasa Indonesia > English

"Cuekin aja lagi" > "Don’t let it bother you", "Don’t think about it"
Ngedumel > Whining, complaining
Nirlaba > Non-profit
Mau, harus > Slang-"wanna," "gotta"
Kata –kata mutiara > Proverbs
Kesemutan > (leg,arm) fell asleep
Kram > Cramp
Pikiran kosong > "My mind went blank"
Urakan > Rowdy/unkempt
Norak > Tacky/in bad taste
Ge-er > Big-headed/egotistical
Mejeng > "See and be seen,"/pose
Gaul > Very social/ social butterfly
Kuper > Unsocialized/introverted
Mengerling > Wink/flirt
Melirik > Stare/flirt
Rumit/bingung > Confound
Tahi lalat > Mole/birthmark
Plin-plan > Wishy-washy
Telur setengah matang/matang > Soft-boiled/hard-boiled egg
Bermulut manis > Lip service, sweet-talk
Amburadul > Chaotic, disorganized
Selangit;berbunga-bunga > "Top of the world"
Leyehan > Lay down
Mulet > Stretch
Latah > Parroting;copycat
Pemimpi, Pengelamun > "Head in the clouds," dreamer
Yang lain > The others, another
Salam > Greetings
Tunggu sebentar > "Hold on"
(Bingung) > "Hang on, are you telling me..?"
Alat musik tiup > Wind instruments
Kena batunya > You had it coming
Lari seperti dikejar setan > Run as if chased by a ghost
Hanyut > Drowning
Sunatan > Circumcision
Sensasi > Sensation, sensational
Muntah/muak > Fed up
Aduh amit-amit > "God forbid"
Dukun bola > Dukun-shaman, Dukun bola-like a mascot
Gotong royong > Cooperative
Angon sapi > Cowboy
Cemburu buta > Jealous rage
Patah hati > Broken heart
Gagu > Mute
Kutilan > Wart
Mencurigakan > Slang-"sketchy"
Tidak begitu, ngga juga > "Not so much"
Buyar > Lapse (in concentration
Pakem > Responsive
Bersin > To sneeze
Hidung meler > Runny nose
Pedagang kaki lima > Street vendors
Pedagang asongan > Peddler
Bagus, hebat > Great!
Bodoh > Moron, imbecile (insults)
Tidak apa-apa > No problem, no big deal-"no biggy"
Dikitik-kitik > To be tickled
Gosong > Burnt
Kasih saran ya > Please give me advice, okay?
Sok tahu > Smart aleck, Mr.Know-it-All
Uleg-uleg > Pestle
Melotot > Bug-eyed
Jebol > Collapse
Penjebolan hukum kolonial > The end of colonial laws
Puisi > Poem
Pantun > Poem, verse
Peribahasa > Proverb: "The longest journey begins with a single step."
Nongkrong > To sit around doing nothing
Saya lagi nggak mood >
Ngomong sama kamu > I do not feel like talking to you right now
Jangan sok puitis deh kamu > Hey you, cut the silly nonsense
Ngos-ngosan > Out of breath
Ekonomi ngos-ngosan > Economic slump
Tabu > Taboo
BS-Bayar sendiri-sendiri > To go dutch (everyone pays for their own meal)
Kantong kempes/tongpes > Flat broke
Minta maaf atas kesalahan yang > Please forgive me for making a big/
Lumayan fatal > near fatal mistake
Sinting > A crazy, nutty person
Cinta buta > Love is blind
Terapi > Therapy
Serak-serak basah > Throaty, husky voice
Gombal-rayuan gombal > Baloney
Genit > Flirtatious
Sok > Arrogance
Jangan kapok main ke sini, yach? > Please come visit again
Etika muslimah berpakaian > Muslim women’s dress norms
Nglilir > To stir from sleep
Ngiler > To drool or want something badly(drool over something)
Cepek > 100 in Chinese (in Indonesia)
Kekasih gelap > Secret lover
Mengecil > To shrink
Psikiater > Shrink, psychiatrist
Dasar kamu nich > It is no surprise, it is expected of you
Ingin sekali menang/ senyuman maut> Killer instinct(in sports)/ killer smile
PD-Percaya diri > Self-confidence
BT-Bete, butuh teman > Lonely, needing a friend
Rasain > Serves you right
Naksir > Have a crush on someone
Sampaikan salam saya pada > Give my regards to…
EGP-Emang gue pikirin > I don’t care,whatever
Apapun nanti hasilnya > Come what may
Malam Jumat > Thursday night
Jumat malam > Friday night
Dilarang buang sampah di sini > No littering
Dilarang berada di sana tanpa tujuan> No loitering
Dilarang parkir di sini > No parking
Lua ada acara malam ini nggak? > Are you free tonight?
Ih, ngegemesin banget sih! > Aww, so cute! (I could just eat you up!)

Sabtu, 18 Juni 2011

Kode Warna untuk Blog

Dalam setiap main blog, tentunya akan sangat menyenangkan dan memudahkan jika ada warna-warna tertentu yang dapat memudahkan kita dalam melihat suatu link atau judu-judul tertentu dalam suatu desain blog. Dan untuk memudahkan anda dalam mengganti warna0warna pada blog, anda bisa klik disini.

Surat-Surat Berharga

Menurut Molengraff, surat berharga berarti akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Sedangkan menurut Ribbius, surat berharga berarti surat-surat yang pada umumnya harus di dalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada di dalamnya.
Dari kedua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa surat-surat berharga merupakan surat yang diadakan oleh seseorang sebagai suatu media pemenuhan atas pembayaran harga sejumlah uang yang sah menurut hukum. Surat berharga memiliki 3 fungsi, yaitu :
1. Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang)
2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah)
3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk berbagai pemenuhan berupa pembayaran sejumlah uang.

B. Timbulnya Surat Berharga
Pesatnya kemajuan tekhnologi sangat berpengaruh dalam sektor perdagangan. Hal ini dapat terlihat ketika oarang menghendaki segala hal menyangkut urusan perdagangan dapat bersifat praktis, aman, dan dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Maksudnya yaitu ketika orang mutlak menggunakan uang sebagai alat pembayaran, kini cukup dengan menerbitkan surat berharga sebagai alat pembayaran kredit.

C. Dasar Hukum yang Mengikat antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga
Dalam hal ini berlaku 4 teori utama, yaitu :
1. Teori kreasi (penciptaan)
Teori ini dikemukakan oleh Einert, seorang sarjana hukum Jerman pada tahun 1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die Lehre Van Den Inhaberpapieren pada tahun 1857. Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan menandatangani surat berharga itu. Perbuatan inilah yang menciptakan perikatan antara penerbit dan pemegang. Karena ada perikatan itu, penerbit bertanggung jawab membayar kepada pemegang surat berharga itu, walaupun tanpa perjanjian dengan pemegang berikutnya.
2. Teori Kepantasan
Pelopor teori ini adalah Grunhut, seorang sarjana Jerman. Teori ini masih berkaitan dengan teori kreasi. Teori kreasi menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang tidak jujur. Maka dari itu, harus ada pernyataan persetujuan dari pihak lainnya yang dalam hal ini adalah pemegang aslinya.
3. Teori Perjanjian
Teori ini dikemukakan oleh Thoi, seorang sarjana hukum Jerman (1987). Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu. Di perjanjian, disetujui bahwa jika pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat bertanggung jawab untuk membayar. Dalam keadaan tertentu, teori ini bisa diterima karena masih tetap didasarkan pada perjanjian.
4. Teori Penunjukan
Teori ini dikemukakan oleh sarjana hukum tersohor Land (1881) dan Wittenwall (1893), dan di Jerman sendiri oleh Rieser. Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama adalah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar, saat itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya. Teroi ini tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu perjanjian / perikatan. Dengan demikian perikatan itu harus sudah ada terlebih dahulu sebelum pelaksanaannnya. Teori ini dikatakan terlalu jauh bertentangan dengan KUHD, sebab KUHD menentukan bahwa perikatan itu sudah ada sebelum hari bayar dan sebelum penunjukan surat berharga itu. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan pasal 142 KUHD yang menyatakan bahwa pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada para endosan, penerbit, dan para debitur wesel lainnya pada hari bayarnya apabila terjadi non-pembayaran bahkan sebelum hari bayarnya.

D. Jenis-jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel berasal dari istilah Belanda Wissel. Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, di mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu. Dalam hukum wesel dikenal beberapa personil wesel yaitu:
- Penerbit : yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
- Tersangkut : yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
- Akseptan : yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda tangannya.
- Pemegang pertama : yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
- Pengganti : yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
- Endosan : yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.

2. Surat sanggup
Surat sanggup juga disebut surat aksep, yaitu surat tanda sanggup / setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Kedudukan si penanda tangan surat aksep sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 177 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penanda tangan suatu surat aksep sama terikatnya seperti akseptan suatu surat wesel. Menurut pasal 174 KUHD, surat sanggup harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Surat sanggup harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu dibuat.
b. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayarnya
d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e. Nama orang kepada siapa / penggantinya pembayaran harus dilakukan
f. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup

3. Cek
Cek berasal dari bahasa Prancis cheque. Menurut Samiadji Soerjotjaroko, S.H :
a. Cek adalah suatu surat yang memuat tanda tangan dari orang yang mengeluarkan cek tersebut (pasal 178 KUHD).
b. Perkataan cek yang harus dimuat dalam teks surat itu sendiri serta dinyatakan sebahasa dengan bahasa yang digunakan untuk membuat cek.
Dr. Lucas dalam bukunya Cheque Giro Enginnlandsehe Clearing memberikan definisi bahwa cek adalah perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut dalam cek sejumlah uang yang tertera di atasnya. Yang dimaksud dengan orang yang menandatanganinya menurut Dr. Lucas yaitu sudah tentu orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di Bank. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut :
a. Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat ditulis
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Nama orang yang harus membayar (tersangkut)
d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan
Apabila surat cek tidak memuat salah satu syarat formal tersebut, surat itu tidak berlaku sebagai surat cek, kecuali hal-hal berikut :
a. Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tersangkut (bankir) dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika di samping nama tersangkut itu terdapat lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar di tempat yang tersebut pertama.
b. Bila tidak ada penunjukan tersebut, surat cek harus dibayar di tempat kantor pusat tersangkut (bankir).
c. Setiap surat cek yang menerangkan tempat diterbitkan dianggap ditanda tangani di tempat tertulis di samping nama penerima.
Bentuk-bentuk khusus cek yaitu :
1. Surat cek atas pengganti penerbit
2. Surat cek atas penerbit sendiri
3. Surat cek untuk perhitungan orang ketiga
4. Surat cek incasso
5. Surat cek berdomisili

4. Kuitansi Atas Tunjuk
Yang berarti tanda pembayaran atau tanda terima / tanda bayar. Kuitansi bersifat sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk. Akan tetapi, perintah pembayaran dalam kuitansi bukanlah perintah pembayaran dalam arti sebenarnya melainkan hanya bentuk perintah tidak langsung dengan menggunakan kata terima. Maksudnya pemegang kuitansi telah menerima perintah pembayaran tidak langsung dari penanda tangan, jika pemegang kuitansi itu memperlihatkan kepadanya uang yang dirsebutkan namanya dalam surat itu mengakui dan bersedia membayar, ia bebas dari utangnya jika ia membayar.

5. Promes atas tunjuk
Yaitu sanggup membayar / janji membayar. Orang yang menanda tangani surat itu menyanggupi/berjanji untuk membayar sejumlah uang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegangnya. Promes ini bersifat atas tunjuk. Maksudnya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat ia memperlihatkan kepada yang bertanda tangan ia akan memperoleh pembayaran. Perbedaan antara promes atas tunjuk dan surat sanggup adalah pada promes atas tunjuk nama pemegangnya tidak ada di dalam surat itu, sedangka pada surat sanggup nama pemegangnya dicantumkan.

6. Bilyet Giro
Istilah bilyet giro berasala dari kata bilyet dalam bahasa Belanda yang artinya surat. Dan giro berasal dari bahasa Italia yang berarti simpanan nasabah pada abank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan pemindahbukuan. Jadi, bilyet giro adalah surat perintah pemindah bukuan sejumlah dana. Pemindahbukuan yang berfungsi sebagai pembayaran, karena itu bilyet giro disebut alat pembayaran. Menurut Muhammad Amin, S. H, bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah suatu bank yang memelihara dananya karena tertarik. Jadi, atas dasar beberapa peru usan di atas, dapat disimpulkan bahwa bilyet giro adalah suatu surat perintah pemindahbukuan tanpa syarat yang dikeluarkan penerbit, di mana penerbit mempunyai rekening giro dengan permintaan agar sejumlah dana yang disediakan untuk kepentingan pemegang / penerima yang namanya tercantum di dalam bilyet giro itu.
Denga demikian dapat diketahui beberapa unsur, yaitu :
 Bilyet giro adalah suatu perintah pemindahbukuan tanpa syarat dari penarik bilyet giro.
 Penerbit bilyet giro haruslah nasabah yang mempunyai rekening giro.
 Tersangkut bilyet giro adalah bank yang memelihara rekening giro penerbit.
 Pemegang/penerima bilyet giro harus nasabah bank, baik bank yang sama atau bank yang lain.
 Bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
Ada beberapa faktor yang mendorong para nasabah bank menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran :
a. Bebas bea materai
b. Lebih aman
c. Samapai pada tujuannya
d. Dapat dibatalkan
e. Anjuran BI

Daftar Pustaka
Dra. Farida Hasyim, M. Hum. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Sinar Grafika.
Arthur Lewis. 2009. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Bandung : Nusa Media.
Mohamad Muslich, S.E, M.B.A. 2003. Manajemen Keuangan Modern. Jakarta : Bumi Aksara.
Niniek Suparni, SH. 1997. KUHD & Kepailitan. Jakarta : Rineka Cipta.

Nasionalisme dalam Bingkai Humoris

Belakangan ini isu nasionalisme seperti sangat santer dibicarakan. Tak ayal, hal ini mulai kian berdengung ketika Timnas merah putih mulai menapakkan kaki di pergulatan piala AFF yang dulu dikenal dengan nama piala Tiger. Munculnya sosok seperti Irfan Bachdim dan Cristian Gonzales lah yang menjadi stimulus melalui penampilan apik mereka ketika Timnas berhasil menghempaskan Laos dengan skor telak 6-0 kemudian Malaysia yang juga di hancurkan dengan skor 5-1 walaupun pada akhirnya Indonesia hanya berada di posisi runner up dan Malaysia yang memenangkan AFF Cup itu. Tapi hal tersebut telah cukup untuk menjadi stimulus kebangkitan rasa Nasionalisme bagi masyarakat Indonesia saat ini.
Di lain pihak ada yang telah lebih dulu menyuarakan isu Nasionalisme lewat aksi panggung dan suasana yang dibalut guyonan dan candaan. Ya, itu adalah sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta kita, Opera Van Java atau yang lenih dikenal dengan sebutan OVJ di kalangan masyarakat. OVJ telah sejak lama mengangkat isu-isu Nasionalisme dalam lakon mereka. Dengan balutan lakon kocak dan menghibur, mereka menyampaikan banyak pesan moral kepada seluruh penonton acara tersebut.
Acara yang digawangi oleh Parto sebagai dalang, dan Sule, Aziz gagap, nunung, andre ‘Stinky’ sebagai wayangnya. Banyak kisah yang mereka tuangkan melalui lakon masing-masing. Sebagai pelawak, mereka mencoba membuka mata dan hati semua orang akan hal-hal yang selama ini menjadi penjerat rasa kesatuan bangsa Indonesia saat ini. Mayoritas masyarakat menyukai acara tersebut, sehingga kini penonton dari acara tersebut hampir sama dengan separo jumlah penduduk indonesia.
Pertanyaan besarnya adalah, Mengapa ketika semua orang mencoba menyuarakan Nasionalisme tetapi pemerintah dan segenap aparatnya malah seakan menutup rapat-rapat mata dan telinga mereka. Ada apa denganmu wakil-wakil rakyat?
Kala rakyat menderita tak ada yang mencoba mengulurkan tangan, tetapi setelah di serang oleh pers maka barulah mereka seakan kebakaran jenggot dan mengadakan ini itu, pertemuan ini itu, dan bla bla bla. Begitukah sosok yang layak? Kemana janji yang ketika mereka kampanye selalu diteriakkan?
Ibu pertiwi pasti menangis perih melihat kenyataan di bumi Indonesia saat ini. Banyak rampok-rampok berdasi yang tak mengenal pri kemanusiaan merajalela. Di mana Nasionalisme dari bangsa yang besar ini? Tanyakan pada rumput yang bergoyang. Selayaknya para wakil-wakil rakyat ini berkaca pada lakon dari wayang-wayang OVJ. Meskipun hanya berlakon sebagai wayang, namun mereka mampu menyampaikan pesan moral, kritiikan, sserta masukan kepada seluruh penontoonnya.
Mahasiswa susah payah berorasi di jalan, di bawah terik matahari, tanpa gaji/upah atau imbalan apapun demi menyuarakan suara rakyat, seperti kata Ruhut Sitompul, “suara rakyat adalah suara Tuhan”.
Wayang-wayang OVJ ini meneriakkan beerbagai pesan dalam lakonnya, seharusnya ‘mereka’ mampu membaca apa yang disampaikan itu jika mereka memang memiliki hati yang merakyat.
Di tahun baru 2011 ini yang dimulai dengan kebangkitan rasa Nasionalisme rakyat Indonesia semoga mampu terus membuat perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik. Di sana gunung di sini gunung, di tengah-tenganhya pulau jawa, wayangnya bingung lah dalah dalangnya lebih bingung, yang penting bisa ketawa. Maju terus Indonesia.

Rabu, 08 Juni 2011

Mudharabah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Konsep mudharabah bukanlah berasal dari teradisi Islam, melainka aktivitas ekonomi masyarakat pra-Islam, seperti yang kami kutip dari pernyataan Saeed bahwa : “...jika dilihat dari konsep mudharabah, akad mudharabah secara yuridis-filosofis bukanlah sebuah konsep yang diciptakan dari dalam Islam sendiri, sebernarnya berasal dari jaman pra-Islam yang kemudian diterima oleh Islam, atau sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan spirit ajaran Islam. Dengan ungkapan lain muddharabah mmerupakan praktik yang tidak ada dasarnya dalam Islam. (1996: 51-52).
Luasnya wilayah perkembangan istilah mudharabah ini dapat terlihat dari beragam sebutan yang menyatakan tentang akad ini. Masyarakat Iraq menyebutnya dengan mudharabah atau terkadang muamalah. Masyarakat Mekkah, Madinah dan kota-kota di sekelilingnya menyebutnya dengan qiradh atau muqaradhah (Kasani, 1998: 121; Kharofa, 1998: 182). Sedangkan masyarakat Eropa menyebutnya dengan commenda. (Udovitch, 1970: 172). Dengan mengamati kesemua itu, tidak ditemukan asal-usulnya dan telah dipraktikkan secara turun temurun dengan ketidakjelasan titik awal historisnya. Hal tersebut membuat peluang besar untuk memberikan istilaah baru bagi wilayah manapun yang menggunakan sistem ini.
Kata Al mudharabah secara etimologi berasal dari kata al-darb yang mempunyai banyak arti, sesuai dengan kalimat yang menyertai kata tersebut. Sedangkan secara terminologi, mudharabah diartikan sebagai suatu akad transaksi antara dua pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh pihak yang lain, dengan keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Beberapa definisi mudharabah menurut para ahli, di antaranya :
 Menurut Sadr, yaitu kontrak khusus antara pemilik modal dan pengusaha dalam rangka mengembangkan usaha yang modalnya berasal dari pihak pertama dan kerja dari pihak kedua, mereka bersatu dalam keuntungan dengan pembagian berdasarkan persentase. Jika proyek usaha mendatangkan keuntungan, maka laba dibagi berdua berdasarkan kesepakatan yang terjalin antara keduanya, jika modal tidak mempunyai kelebihan atau kekurangan, maka tidak ada bagi pemilik modal selain modal pokok tersebut, begitu pula dengan pengusaha tidak mendapatkan apa-apa. Jika proyek rugi yang mengakibatkan hilangnya modal pokok maka kerugian itu sedikit ataupun banyak ditanggung oleh pemilik modal. Tidak diperkenankan kerugian itu ditanggung oleh pengusaha dan menjadikannya sebagai jaminan bagi modalnya kecuali proyek itu didasarkan pada bentuk pinjaman dari pemilik modal kepada pengusaha. Jika demikian maka pemilik modal tidak berhak mendapatkan apa pun dari keuntungan tersebut. (1996: 25)
 Mudharabah adalah akad kerjasama pembiayaan antara bank syari’ah selaku pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan nasabah (mudharib) sebagi pihak yang mempunyai keahlian atau keterampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan sesuai syari’ah.
 Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah berasal dari kata () yang berarti pergi untuk urusan dagang.
 Dalam teknisnya, mudharabah merupakan akad kerjasam usaha diantara dua pihak, yang mana pihak pertama yang disebut shahibul maal menyediakan semua kebutuhan modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal terkecuali kerugian yang timbul akibat human error, bila demikian maka kerugian tersebut merupakan tanggungan pengelola.
 Menurut peraturan BI (Bank Indonesia), mudharabah yaitu penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
 Afzalur Rahman mengatakan bahwa mudharabah yaitu suatu kontrak kemitraan yang berlandaskan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian bersama.

Jadi, kesimpulan yang kami tarik dari semua definisi menurut para ahli tersebut yakni bahwamudharabah merupakan suatu akad kerjasama antara dua pihak yaitu shahibul mal dengan mudharib untuk melakukan suatu usaha bersama dengan shahibul mal sebagai penyedia modal dan mudharib sebagai pengelola dan keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati serta kerugian yang bukan karena kelalaian pengelola merupakan tanggungan shahibul mal.

B. Landasan Syari’ah
Al Qur’an memposisikan riba yang dilarang karena merupakan bentuk eksploitasi sosial berlawanan dengan sedekah (sebagai perilaku yang dianjurkan), bukannya memperlawankan riba dengan mudharabah, tetapi secara umum bahwa akad mudharabah dibolehkan atas dasar kesepakatan para fuqaha. Beberapa landasan syari’ah yang dijadikan acuan yaitu :
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 , kemudian
               
Artinya : apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumu’ah : 10)

 •                   •                                            •   •                   •    
Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

                            
Artinya : tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat. Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.

“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual,” (HR. Ibnu Majah)
                    •     
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

    
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . . . “
Dengan demikian maka meskipun di dalam Al Qur’an dan Al Hadist tidak ada ayat atau kata-kata yang secara langsung menyebutkan mengenai mudharabah akan tetapi transaksi mudharabah telah diakui serta dipraktikan dalam kehidupan oleh Umat Islam. Hal ini sesuai dengan sirah nabawiyah yang menceritakan bahwa Rasulullah pun menjadi pengelola barang dagangan dari Siti Khadijah dan keuntungan yang diperoleh dari hasil perdagangannya tersebut dibagi antara Rasulullah dengan Siti Khadijah.

C. Rukun dan Syarat Penyaluran Dana
Adapun dalam pembiayaan mudharabh ini, beberapa Rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
 Shahibul mal dan mudharib harus cakap hukum,
 Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihakuntuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
 Modal adalah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut :
1. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
2. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
3. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
 Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi :
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk nisbah dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
 Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Beberapa ketentuan hukum pembiayaan mudharabah yang pula dikelurakan oleh Dewan Syari’ah Nasional pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No : 07/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) sebagai berikut :
1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

D. Jenis Mudharabah
Berdasarkan PSAK No. 105, mudharabah terbagi dalam beberapa macam , yakni :
 Mudharabah Muqayyadah, adalah dimana shahibul mal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara, dan objek investasinya.
 Mudharabah Muthlaqah, yaitu dimana shahibul mal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya.
 Mudharabah Musytarakah, merupakan bentuuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi.

Dalam praktik dunia perbankan syari’ah, ada dua jenis mudharabah muqayyadah yang digunakan dalam praktik perbankan tersebut, yaitu :
1. Mudharabah muqayyadah executing, yaitu dimana bank juga memiliki peran dalam menanggung resiko dari apa yang ditimbulkan oleh akad yang dilakukan.
2. Mudharabah muqayyadah chanelling, adalah dimana bank hanya sebagai penyalur dana dari shahibul mal saja, dan resiko yang ditimbulkan oleh akad yang dilakukan sepenuhnya adalah ditanggung pemilik modal.

E. Manajemen Pembiayaan Mudharabah
Dalam sebuah manajemen, yang dalam hal ini merupakan pembiayaan mudharabah yang terdapat pada Bank Syari’ah, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok pembicaraan atau wacana utama, antara lain adalah sebagai berikut :
A. Sumber Dana
Sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan persoalan yang paling utama. Tanpa adanya dana, maka lembaga keuangan baik bank maupun BMT dan sebagainya tidaka akan dapat berbuat apa-apa, artinya tidak berfungsi sama sekali. Untuk memperoleh dana-dana tersebut, lembaga keuangan terutama Bank dapat memperoleh dana tersebut dari :
1. Dari modal sendiri
Adalah dana yang berasal dari pemilik atau pemegang saham bank. Dana ini dapat terdiri dari beberapa bagian :
1. Modal yang disetor : yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri.
2. Cadangan-cadangan : yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya resiko di kemudian hari.
3. Laba yang ditahan : yaitu laba yang mestinya milik para pemegang saham, tapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali ke dalam modal kerja.

2. Dana pinjaman dari pihak luar
Yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman dana pada bank yang terdiri dari :
1. Pinjaman dari bank-bank lain, yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yg diperlukan bank.
2. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang.
3. Pinjaman dari bank sentral (BI). Biasanya untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk PELITA, misalnya pertanian, pangan, perhubungan, tekstil, koperasi, dan sebagainya.

3. Dana dari masyarakat (dana dari pihak ketiga)
Bank adalah pelayanan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena itu bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan. Dana- dana masyarakat yang disimpan dalam bank merupakan sumber dana terbesar yang diandalkan bank, yang terdiri dari :
a. Giro
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemidahbukuan.
b. Deposito
Merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
c. Tabungan
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

B. Distribusi Dana untuk pembiayaan Mudharabah
Dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun bank, selayaknya bank mempersiapkan strategi pengalokasian dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan. Alokasi ini mempunyai beberapa tujuan, di antaranya :
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup
2. Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi liquiditas tetap aman.
Alokasi dana bank pada dasarnya dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu sebagai berikut :
1. Aktiva yang tidak menghasilkan, terdiri dari :
- primary reserve yaitu uang tunai dalam kas dan uang tunai dalam saldo rekening di bank indonesia.
- penanaman dana dalam aktiva tetap dan investasi yaitu untuk kepentingan kelancaran usaha bank seperti gedung kantor, peralatan kantor dan lain-lain.
2. Aktiva yang menghasilkan, terdiri dari :
- secondary reserve yaitu penanaman dana demi tujuan menyangga liquiditas dan sekaligus tujuan profit seperti pada wesel, cek dan lain –lain,
- Kredit atau pinjaman yang diberikan,
- Investasi dan jangka panjang.
Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang pengalokasian dananya masuk ke dalam aktiva yang menghasilkan dan biasanya pembiayaan mudharabah ini merupakan pembiayaan investasi dan jangka panjang.

F. Penyaluran Dana Mudharabah
Sasaran utama dalam penyaluran pembiayaan mudharabah yakni kepada pengusaha yang sudah matang atau sudah menjalankan usahanya, baik itu untuk pemboiayaan modal kerja maupun jasa yakni percetakan dan sewa rumah.
Dalam implementasinya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi atau yang menjadi sedikit kendala dalam marketing pembiayaan mudharabah di BMT Fajar yakni faktor pendidikan dari masyarakat itu sendiri yang belum begiru akrab dengan produl mudharabah dan juga faktor budaya dari masyarakat yang terbiasa dengan sesuatu yang bersifat instan dan pasti (yang pasti-pasti aja), namun walaupun demikian jumlah nasabah yang menggunakan pembiayaan mudharabah tidaklah sedikit melainkan mencapai 30% dari total pembiayaan yang dikeluarkan oleh BMT Fajar pada tahun 2010.
Untuk batas minimal dalam pembiayaan mudharabah di BMT Fajar yaitu Rp. 1.000.000 dan maksimal Rp.300.000.000, hal ini tergantung dengan sebaran resiko yang ada dan juga diukur dari nilai total asset yang dimiliki oleh BMT Fajar, yakni sebesar Rp 3 Miliar . Untuk merealisasikan jumlah pembiayaan yang diberkan dan memberikan jangka waktu pembiayaan BMT Fajar melihat kekuatan/ kemampuan anggota dalam membayarnya. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan untuk jangka waktu pembiayaan sebelum terjadinya akad tidak dapat ditentukan diawal berapa lamanya melainkan melihat kemampuan anggota dalam membayar pembiayaan tersebut.
Adapun tatacara penyaluran pembiayaan mudharabah di BMT Fajar antara lain :
1. tahap permohonan : mengajukan permohonan dengan melampirkan Foto copy legalitas usaha, Foto copy identitas diri & istri/suami, kartu keluarga, buku nikah, copy dokumen agunan, bukti pembayaran PBB dan Rek. Listrik
2. tahap investivigasi :Pada tahapan ini dilakukan investigasi oleh pihak Bank untuk meneliti kelayakan calon anggota
3. tahap analisa :Pada tahap analisa Analis Officer melakukan analisa terhadap permohonan pembiayaan.
4. tahap persetujuan : pada tahap ini manajer memberikan persetujuan atas permohonan pembiayaan
5. tahap pencairan : pencairan atas permohonan pembiaayan di kasir.
6. tahap monitoring : monitoring atas usaha yang dilakukan oleh anggota
tahap pelunasan: pelunasan dapat dilakukan dengan cara penggangsuran maupun pembayaran setelah akad selesai tergantung kesepakatan.
Dalam penyaluran atau pembiayaan mudharabah, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk melakukan penilaian terhadap setiap permohonan pembiayaan, yang lebih dikenal dengan 5C dan 7P :
1. Character ; merupakan sutau penilaian berdasarkan kepribadian dari nasabah pemohon.
2. Capital ; yakni penilaian terhadap modal keseluruhan dari nasabah pemohon tersebut, apakah sesuai dengan nominal permohonan atau tidak.
3. Capacity ; adalah penilaian yang dilakukan dengan melihat kemampuan dari nasabah pemohon dalam melakukan pembayaran.
4. Collateral ; yaitu jaminan yang dimiliki oleh nasabah pemohon tersebut.
5. Conditions ; penilaian terhadap aspek lingkungan ekonomi secara luas yang berkaitan dengan prospek usaha nasabah pemohon.
Kemudian yang dimaksud dengan 7P adalah :
1. Personality ; yaitu penilaian yang dilakukan atas tingkah laku nasabah pemohon.
2. Party ; pengklasifikasian nasabah pemohon ke dalam golongan tertentu sesuai dengan modal, loyalitas, serta karakter.
3. Purpose ; penilaian terhadap tujuan penggunaan dana pembiayaan oleh nasabah pemohon.
4. Prospect ; penilaian terhadap ukuran usaha nasabah pemohon.
5. Payment ; penilaian atas cara pengembalian kekayaan oleh nasabah pemohon.
6. Profitability ; penilaian atas kemampuan nasabah pemohon dalam memperoleh keuntungan.
7. Protection ; yaitu penilaian atas dasar kemampuan nasabah pemohon dalam melindungi usaha serta jaminan yang ada.
Tekhnis Implementasi
 Tujuan
Bank bertindak selaku shahibul mal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.
 Modal
1. Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang.
2. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk tunai harus dinyatakan jumlahnya.
3. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar wajar.
4. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama.
5. Modal dapat diserahkan secara penuh atau bertahap.
6. Apabila modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
 Pengakuan Pendapatan
1. Pembagian keuntungan dilakukan dengan metode bagi untung dan bagi rugi (profit and loss sharing) atau metode revenue sharing (bagi pendapatan).
2. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
3. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut.
4. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan berjenjang yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan di awal akad.
5. Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha mudharib sesuai dengan laporan hasil usaha dari usaha mudharib.
6. Pengelola dana membayarkan bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
7. Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha, bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana.
8. Bila terjadi kegagalan usaha (rugi) yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pengelola dana.
9. Kelalaian atau kesalahan pengelola dana ditunjukkan oleh :
a. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad.
b. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan.
c. Putusan dari Badan Arbitrase Syari’ah Nasional atau pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Pengakuan keuntungan atau kerugian mudharabah berdasarkan laporan hasil usaha dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan nisbah yang disepakati.
11. Bank tidak diperkenankan mengakui pendapatan berdasarkan proyeksi yang dibuat.
 Pengawasan
1. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap usaha nasabah.
2. Bank tidak berhak membatasi tindakan pengelola dana dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan Syari’ah.
 Pengembalian Modal
 Untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk dari usaha nasabah.
 Untuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, pengembalian dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk dari usaha nasabah.
 Jaminan
Tentu saja dalam setiap akad transaksi tijarah, untuk mengantisipasi risiko pada setiap lini usahanya, baik akibat kelalaian atau kecurangan, bank dapat meminta jaminan atau agunan dari nasabah sebagai syarat dalam akad yang dilakukan tersebut.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam akad mudharabah iniyaitu :
 Surat Persetujuan Prinsip
 Akad mudharabah
 Perjanjian pengikatan jaminan
 Surat permohonan realisasi penyaluran dana
 Tanda terima uang atau barang oleh nasabah
 Proyeksi pendapatan usaha nasabah

Jumat, 03 Juni 2011

Peran Audit Internal terhadap GCG

Audit internal merupakan serangkaian proses dan tekhnis yang dilakukan oleh unit manajemen perusahaan untuk memastikan kehandalan informasi keuangan dan operasional manajemen perusahaan sesuai dengan yang diharapkan. Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu poin-poin yaitu : keandalan informasi keuangan, termanfaatkannya sumberdaya perusahaan secara efektif, efisien dan ekonomis, kemudian terselenggaranya manajemen operasional perusahaan sesuai harapan. Jadi, audit internal ini adalah untuk melindungi perusahaan atau harta perusahaan agar berjalan dengan baik.
Berangkat dari fungsi audit internal tersebut maka selayaknyalah setiap organisasi itu memiliki audit internal yang sehat guna mencapai Good Corporate Governance. Berdasarkan hasil dari Lembaga Administrasi Negara, ada 9 aspek fundamental dalam perwujudan Good Corporate Governance yaitu :
1. Partisipasi : semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan , baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Aparatur pemerintah juga harus mengubah paradigma dari penguasa birokrat menjadi pelayan masyarakat, dengan memberikan pelayanan yang baik, memiliki perhatian yang humanis terhadap ¬client-nya, memberikan pelayanan yang efisien, tepat waktu serta dengan biaya murah, sehingga mereka memiliki legitimasi dari masyarakat. Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat, tanpa partisipasi penuh dari warganya.
2. Penegakan Hukum : proses perwujudan good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law , dengan karakter-karakter sebagai berikut : supremasi hukum, kepastian hukum, hukum yang responsif, penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, independensi peradilan.
3. Transparansi : untuk mewujudkan good governace maka harus ada transparansi dari manajemen pemerintahan. Michael Camdessus (1997), dalam satu rekomendasinya pada PBB untuk membantu pemulihan perekonomian Indonesia menyarankan prlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, khususnya transparansi dalam transaksi keuangan negara, pengelolaan uang negara di Bank Sentral (BI), serta transparansi sektor-sektor publik. Gaffar menyimpulkan setidaknya ada 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b. Kekayaan pejabat publik
c. Pemberian penghargaan
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan
f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g. Keamanan dan ketertiban
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responfif : yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginan itu, melainkan secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut.
5. Konsensus : yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. Kesetaraan dan Keadilan (Equity) : yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Kemudian dalam proses pengelolaan pemerintah itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan dan traethment yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.
7. Efektifitas dan Efisiensi : yakni berdaya guna dan berhasil guna. Efektifitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efisiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. Selain itu, pemerintah juga harus mampu menekan ancaman-ancaman eksternal yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan, karena tanpa rasa aman yang tinggi, partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan sangat sulit diharapkan secara optimal.
8. Akuntabilitas : setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Akuntabilitas ini menyangkut dua dimensi, yaitu akuntabilitas vertikal dan horisontal. Akuntabilitas vertikal menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Sementara akuntabilitas horisontal adalah pertanggung jawaban pejabat publik pada lembaga yang setara, seperti gubernur dengan DPRD tingkat 1, Bupati dengan DPRD Tingkat 2, dan presiden dengan DPR Pusat, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para menteri sebagai pembantu presiden.
9. Visi Strategis : yaitu pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Untuk mewujudkan good corporate governace setidaknya harus melakukan 5 aspek prioritas :
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan : yaitu harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program operasional sesuai rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan tersebut.
2. Kemandirian lembaga perwakilan : lahirnya UU no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme belum mengubah citra pemerintah menjadi lebih baik karena belum diikuti oleh pelaku politik yang serius dalam pemberantasan KKN. Sedangkan untuk mewujudkan good corporate governace lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yang mandiri, profesional dan bersih menjadi persyaratan mutlak.
3. Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas : jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki kemampuan profesionalitas baik, memiliki integritas, berjiwa demokratis, dan memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya.
4. Masyarakat Madani yang kuat dan partisipatif : proses pembangunan dan pengelolaan negara tanpa melibatkan masyarakat madani akan sangat lamban, karena potensi terbesar dari sumberdaya manusia justru ada di kalangan masyarakat ini. Oleh sebab itu partisipasi masyarakat sipil yang kuat sangat urgen.
5. Penguatan upaya Otonomi Daerah : dengan kewenangan itu, daerah akan menjadi kuat dan dinamis dalam mengelola sumber daya daerahnya guna menghidupi daerahnya tersebut.
























BAB III
KESIMPULAN & PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh bahasan yang ada, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governace itu akan dapat tercapai jika diberantasnya KKN, adanya disiplin anggaran, serta peningkatan fungsi pengawasan. Dan kesemua hal tersebut akan dapat terlaksana apabila Audit Internal bekerja secara sehat dan profesional serta akuntabiliti yang baik.
B. Penutup
Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat menambah khazanah kita semua. Dan apabila terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan maka disanalah peran serta kita semua dibutuhkan dalam bentuk partisipasi kritik serta saran yang konstruktif guna tercapai kemaslahatan bersama.





















DAFTAR PUSTAKA
Chapra, M. Umer & Habib Ahmed. Coorporate Governance Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta : PT Bumi Aksara. 2008.
Rosyada, Dede dan A. Ubaidillah dan Abdul Rozak dan Wahdi Sayuti dan M. Arskal Salim GP. Pendidikan Kewargaan (civil education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, The Asia Foundation & Prenada Media. 2003.
Winarno, Dwi. Paradigma Baru Pendidikan Kewargaan. Jakarta : PT Bumi Aksara. 2006.
Harahap, Sofyan Syafri. Analisis Kritis atas Laporan Keuangan. Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Yukl, Gary A. Kepemimpinan Dalam Organisasi, edisi bahasa Indonesia. Jakarta : PT Prenhallindo. 1998.
Terry, George R. Prinsip-Prinsip Manajemen, cetakan keenam. Jakarta : PT Bumi Aksara. 2000.
Sumitro, Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2004.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia. 2005.
S, Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta : Graha Ilmu. 2010.






 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes