Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Sabtu, 18 Juni 2011

Surat-Surat Berharga

Menurut Molengraff, surat berharga berarti akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Sedangkan menurut Ribbius, surat berharga berarti surat-surat yang pada umumnya harus di dalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada di dalamnya.
Dari kedua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa surat-surat berharga merupakan surat yang diadakan oleh seseorang sebagai suatu media pemenuhan atas pembayaran harga sejumlah uang yang sah menurut hukum. Surat berharga memiliki 3 fungsi, yaitu :
1. Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang)
2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah)
3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)
Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk berbagai pemenuhan berupa pembayaran sejumlah uang.

B. Timbulnya Surat Berharga
Pesatnya kemajuan tekhnologi sangat berpengaruh dalam sektor perdagangan. Hal ini dapat terlihat ketika oarang menghendaki segala hal menyangkut urusan perdagangan dapat bersifat praktis, aman, dan dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Maksudnya yaitu ketika orang mutlak menggunakan uang sebagai alat pembayaran, kini cukup dengan menerbitkan surat berharga sebagai alat pembayaran kredit.

C. Dasar Hukum yang Mengikat antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga
Dalam hal ini berlaku 4 teori utama, yaitu :
1. Teori kreasi (penciptaan)
Teori ini dikemukakan oleh Einert, seorang sarjana hukum Jerman pada tahun 1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die Lehre Van Den Inhaberpapieren pada tahun 1857. Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan menandatangani surat berharga itu. Perbuatan inilah yang menciptakan perikatan antara penerbit dan pemegang. Karena ada perikatan itu, penerbit bertanggung jawab membayar kepada pemegang surat berharga itu, walaupun tanpa perjanjian dengan pemegang berikutnya.
2. Teori Kepantasan
Pelopor teori ini adalah Grunhut, seorang sarjana Jerman. Teori ini masih berkaitan dengan teori kreasi. Teori kreasi menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang tidak jujur. Maka dari itu, harus ada pernyataan persetujuan dari pihak lainnya yang dalam hal ini adalah pemegang aslinya.
3. Teori Perjanjian
Teori ini dikemukakan oleh Thoi, seorang sarjana hukum Jerman (1987). Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu. Di perjanjian, disetujui bahwa jika pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat bertanggung jawab untuk membayar. Dalam keadaan tertentu, teori ini bisa diterima karena masih tetap didasarkan pada perjanjian.
4. Teori Penunjukan
Teori ini dikemukakan oleh sarjana hukum tersohor Land (1881) dan Wittenwall (1893), dan di Jerman sendiri oleh Rieser. Menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama adalah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar, saat itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya. Teroi ini tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu perjanjian / perikatan. Dengan demikian perikatan itu harus sudah ada terlebih dahulu sebelum pelaksanaannnya. Teori ini dikatakan terlalu jauh bertentangan dengan KUHD, sebab KUHD menentukan bahwa perikatan itu sudah ada sebelum hari bayar dan sebelum penunjukan surat berharga itu. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan pasal 142 KUHD yang menyatakan bahwa pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada para endosan, penerbit, dan para debitur wesel lainnya pada hari bayarnya apabila terjadi non-pembayaran bahkan sebelum hari bayarnya.

D. Jenis-jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel berasal dari istilah Belanda Wissel. Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, di mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu. Dalam hukum wesel dikenal beberapa personil wesel yaitu:
- Penerbit : yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
- Tersangkut : yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
- Akseptan : yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda tangannya.
- Pemegang pertama : yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
- Pengganti : yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
- Endosan : yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.

2. Surat sanggup
Surat sanggup juga disebut surat aksep, yaitu surat tanda sanggup / setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Kedudukan si penanda tangan surat aksep sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 177 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penanda tangan suatu surat aksep sama terikatnya seperti akseptan suatu surat wesel. Menurut pasal 174 KUHD, surat sanggup harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Surat sanggup harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu dibuat.
b. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayarnya
d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e. Nama orang kepada siapa / penggantinya pembayaran harus dilakukan
f. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup

3. Cek
Cek berasal dari bahasa Prancis cheque. Menurut Samiadji Soerjotjaroko, S.H :
a. Cek adalah suatu surat yang memuat tanda tangan dari orang yang mengeluarkan cek tersebut (pasal 178 KUHD).
b. Perkataan cek yang harus dimuat dalam teks surat itu sendiri serta dinyatakan sebahasa dengan bahasa yang digunakan untuk membuat cek.
Dr. Lucas dalam bukunya Cheque Giro Enginnlandsehe Clearing memberikan definisi bahwa cek adalah perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut dalam cek sejumlah uang yang tertera di atasnya. Yang dimaksud dengan orang yang menandatanganinya menurut Dr. Lucas yaitu sudah tentu orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di Bank. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut :
a. Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat ditulis
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Nama orang yang harus membayar (tersangkut)
d. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan
Apabila surat cek tidak memuat salah satu syarat formal tersebut, surat itu tidak berlaku sebagai surat cek, kecuali hal-hal berikut :
a. Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tersangkut (bankir) dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika di samping nama tersangkut itu terdapat lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar di tempat yang tersebut pertama.
b. Bila tidak ada penunjukan tersebut, surat cek harus dibayar di tempat kantor pusat tersangkut (bankir).
c. Setiap surat cek yang menerangkan tempat diterbitkan dianggap ditanda tangani di tempat tertulis di samping nama penerima.
Bentuk-bentuk khusus cek yaitu :
1. Surat cek atas pengganti penerbit
2. Surat cek atas penerbit sendiri
3. Surat cek untuk perhitungan orang ketiga
4. Surat cek incasso
5. Surat cek berdomisili

4. Kuitansi Atas Tunjuk
Yang berarti tanda pembayaran atau tanda terima / tanda bayar. Kuitansi bersifat sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk. Akan tetapi, perintah pembayaran dalam kuitansi bukanlah perintah pembayaran dalam arti sebenarnya melainkan hanya bentuk perintah tidak langsung dengan menggunakan kata terima. Maksudnya pemegang kuitansi telah menerima perintah pembayaran tidak langsung dari penanda tangan, jika pemegang kuitansi itu memperlihatkan kepadanya uang yang dirsebutkan namanya dalam surat itu mengakui dan bersedia membayar, ia bebas dari utangnya jika ia membayar.

5. Promes atas tunjuk
Yaitu sanggup membayar / janji membayar. Orang yang menanda tangani surat itu menyanggupi/berjanji untuk membayar sejumlah uang tersebut dalam surat itu kepada setiap pemegangnya. Promes ini bersifat atas tunjuk. Maksudnya siapa saja yang memegang surat itu dan setiap saat ia memperlihatkan kepada yang bertanda tangan ia akan memperoleh pembayaran. Perbedaan antara promes atas tunjuk dan surat sanggup adalah pada promes atas tunjuk nama pemegangnya tidak ada di dalam surat itu, sedangka pada surat sanggup nama pemegangnya dicantumkan.

6. Bilyet Giro
Istilah bilyet giro berasala dari kata bilyet dalam bahasa Belanda yang artinya surat. Dan giro berasal dari bahasa Italia yang berarti simpanan nasabah pada abank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan pemindahbukuan. Jadi, bilyet giro adalah surat perintah pemindah bukuan sejumlah dana. Pemindahbukuan yang berfungsi sebagai pembayaran, karena itu bilyet giro disebut alat pembayaran. Menurut Muhammad Amin, S. H, bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah suatu bank yang memelihara dananya karena tertarik. Jadi, atas dasar beberapa peru usan di atas, dapat disimpulkan bahwa bilyet giro adalah suatu surat perintah pemindahbukuan tanpa syarat yang dikeluarkan penerbit, di mana penerbit mempunyai rekening giro dengan permintaan agar sejumlah dana yang disediakan untuk kepentingan pemegang / penerima yang namanya tercantum di dalam bilyet giro itu.
Denga demikian dapat diketahui beberapa unsur, yaitu :
 Bilyet giro adalah suatu perintah pemindahbukuan tanpa syarat dari penarik bilyet giro.
 Penerbit bilyet giro haruslah nasabah yang mempunyai rekening giro.
 Tersangkut bilyet giro adalah bank yang memelihara rekening giro penerbit.
 Pemegang/penerima bilyet giro harus nasabah bank, baik bank yang sama atau bank yang lain.
 Bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
Ada beberapa faktor yang mendorong para nasabah bank menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran :
a. Bebas bea materai
b. Lebih aman
c. Samapai pada tujuannya
d. Dapat dibatalkan
e. Anjuran BI

Daftar Pustaka
Dra. Farida Hasyim, M. Hum. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Sinar Grafika.
Arthur Lewis. 2009. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Bandung : Nusa Media.
Mohamad Muslich, S.E, M.B.A. 2003. Manajemen Keuangan Modern. Jakarta : Bumi Aksara.
Niniek Suparni, SH. 1997. KUHD & Kepailitan. Jakarta : Rineka Cipta.

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes