Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Jumat, 02 Desember 2011

Dampak Riba dan Judi Bagi Perekonomian

Saat ini, transaksi ribawi telah mendominasi praktek perekonomian dunia yang berpotensi menjadi exploitation tools manusia. Oleh karena itu, Riba memiliki kemungkinan untuk terjadi pada transaksi perdagangan maupun keuangan.



Riba perdagangan atau yang dikenal denggan sebutan riba fadhl timbul akibat dari adanya atau terjadinya pertukaran barang yang sejenis namun tidak memenuhi kriteria yakni sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahannya. Islam melarang jenis transaksi seperti ini karena mengandung unsur gharar di dalamnya. Gharar merupakan ketidakjelasan bagi kedua belah pihak yang berdampak pada adanya ketidakadilan.


Sedangkan dalam transaksi keuangan, eksploitasi tersebut juga masih berkemungkinan untuk terjadi. Misalnya saja dalam hal simpan-pinjam, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telat dibayar karena prinsip hutang dalam hal tersebut adalah untuk menolong orang lain atau tabarru' dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dalam akad tabarru'. Di samping hal tersebut, adanya pengambilan keuntungan secara sepihak di dalam transaksi keuangan juga dilarang dalam Islam, atau yang kita kenal dengan riba nasi'ah.


Dalam hal lain Islam juga melarang judi (maysir) yang dewasa ini telah berakar bahkan seolah menjadi budaya di berbagai belahan dunia. Dengan demikian, dampak penggunaan rina dan judi pada perekonomian antara lain yaitu :
1. Adanya ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
2. Terdapat potensi aksploitasi terhadap pihak lemah atau miskin atau kekurangan dana namun keuntungan lebih berpihak pada orang-orang kaya yang kebanyakan juga merupakan pengusaha.
3. Alokasi sumber daya ekonomi yang tidak efisien. Karena prisip pada sistem ekonomi berbasis bunga, alokasi dananya didasarkan pada kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilitas) dan jaminan (kolateral) saja.
4. Membuat terhambatnya investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam berinvestasi. Dengan demikian, bunga seolah menjadi sebuah tembok besar yang menghalangi laju investasi pada sektor-sektor riil.


Oleh karena itulah maka diperlukannya langkah-langkah berani dan berkesinambungan dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan melalui beberapa cara berikut ini :
a. Mendidik masyarakat dan mengajak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penghapusan sistem riba dan judi yang berkeliaran bebas di masyarakat.
b. Mengurangi dan menghilangkan berbagai sebab yang dapat atau berakibat membuat masyarakat para pemilik modal menggunakan prinsip ribawi tersebut.
c. Mengurangi dan menghilangkan berbagai sebab masyarakat dan pengusaha menginginkan sistem bunga (riba).
d. Mencegah terjadinya penurunan produksi dan pengangguran.
e. Adanya dukungan dari pemerintah dalam membantu berbagai upaya tersebut, baik melalui kebijakan, peraturan perundang-undangan, maupun hal-hal lainnya yang dapat mengoptimalkan upaya tersebut.

4 komentar :

andres mengatakan...

ekselen....

bowo setiaawan mengatakan...

ditunggu posting2 terbarunya...

ada mengatakan...

Bandar Slot
Freebet
Panduan Judi Slot

ada mengatakan...

Agen Judi Terpercaya
Panduan Judi Slot Online
LK21

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes