Saat ini, transaksi ribawi telah mendominasi praktek perekonomian dunia yang berpotensi menjadi exploitation tools manusia. Oleh karena itu, Riba memiliki kemungkinan untuk terjadi pada transaksi perdagangan maupun keuangan.
Riba perdagangan atau yang dikenal denggan sebutan riba fadhl timbul akibat dari adanya atau terjadinya pertukaran barang yang sejenis namun tidak memenuhi kriteria yakni sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahannya. Islam melarang jenis transaksi seperti ini karena mengandung unsur gharar di dalamnya. Gharar merupakan ketidakjelasan bagi kedua belah pihak yang berdampak pada adanya ketidakadilan.
Sedangkan dalam transaksi keuangan, eksploitasi tersebut juga masih berkemungkinan untuk terjadi. Misalnya saja dalam hal simpan-pinjam, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telat dibayar karena prinsip hutang dalam hal tersebut adalah untuk menolong orang lain atau tabarru' dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dalam akad tabarru'. Di samping hal tersebut, adanya pengambilan keuntungan secara sepihak di dalam transaksi keuangan juga dilarang dalam Islam, atau yang kita kenal dengan riba nasi'ah.
Dalam hal lain Islam juga melarang judi (maysir) yang dewasa ini telah berakar bahkan seolah menjadi budaya di berbagai belahan dunia. Dengan demikian, dampak penggunaan rina dan judi pada perekonomian antara lain yaitu :
1. Adanya ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
2. Terdapat potensi aksploitasi terhadap pihak lemah atau miskin atau kekurangan dana namun keuntungan lebih berpihak pada orang-orang kaya yang kebanyakan juga merupakan pengusaha.
3. Alokasi sumber daya ekonomi yang tidak efisien. Karena prisip pada sistem ekonomi berbasis bunga, alokasi dananya didasarkan pada kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilitas) dan jaminan (kolateral) saja.
4. Membuat terhambatnya investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam berinvestasi. Dengan demikian, bunga seolah menjadi sebuah tembok besar yang menghalangi laju investasi pada sektor-sektor riil.
Oleh karena itulah maka diperlukannya langkah-langkah berani dan berkesinambungan dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan melalui beberapa cara berikut ini :
a. Mendidik masyarakat dan mengajak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penghapusan sistem riba dan judi yang berkeliaran bebas di masyarakat.
b. Mengurangi dan menghilangkan berbagai sebab yang dapat atau berakibat membuat masyarakat para pemilik modal menggunakan prinsip ribawi tersebut.
c. Mengurangi dan menghilangkan berbagai sebab masyarakat dan pengusaha menginginkan sistem bunga (riba).
d. Mencegah terjadinya penurunan produksi dan pengangguran.
e. Adanya dukungan dari pemerintah dalam membantu berbagai upaya tersebut, baik melalui kebijakan, peraturan perundang-undangan, maupun hal-hal lainnya yang dapat mengoptimalkan upaya tersebut.
4 komentar :
ekselen....
ditunggu posting2 terbarunya...
Bandar Slot
Freebet
Panduan Judi Slot
Agen Judi Terpercaya
Panduan Judi Slot Online
LK21
Posting Komentar