Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Jumat, 03 Juni 2011

Peran Audit Internal terhadap GCG

Audit internal merupakan serangkaian proses dan tekhnis yang dilakukan oleh unit manajemen perusahaan untuk memastikan kehandalan informasi keuangan dan operasional manajemen perusahaan sesuai dengan yang diharapkan. Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu poin-poin yaitu : keandalan informasi keuangan, termanfaatkannya sumberdaya perusahaan secara efektif, efisien dan ekonomis, kemudian terselenggaranya manajemen operasional perusahaan sesuai harapan. Jadi, audit internal ini adalah untuk melindungi perusahaan atau harta perusahaan agar berjalan dengan baik.
Berangkat dari fungsi audit internal tersebut maka selayaknyalah setiap organisasi itu memiliki audit internal yang sehat guna mencapai Good Corporate Governance. Berdasarkan hasil dari Lembaga Administrasi Negara, ada 9 aspek fundamental dalam perwujudan Good Corporate Governance yaitu :
1. Partisipasi : semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan , baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Aparatur pemerintah juga harus mengubah paradigma dari penguasa birokrat menjadi pelayan masyarakat, dengan memberikan pelayanan yang baik, memiliki perhatian yang humanis terhadap ¬client-nya, memberikan pelayanan yang efisien, tepat waktu serta dengan biaya murah, sehingga mereka memiliki legitimasi dari masyarakat. Karena tidak mungkin sebuah bangsa akan maju dengan cepat, tanpa partisipasi penuh dari warganya.
2. Penegakan Hukum : proses perwujudan good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law , dengan karakter-karakter sebagai berikut : supremasi hukum, kepastian hukum, hukum yang responsif, penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, independensi peradilan.
3. Transparansi : untuk mewujudkan good governace maka harus ada transparansi dari manajemen pemerintahan. Michael Camdessus (1997), dalam satu rekomendasinya pada PBB untuk membantu pemulihan perekonomian Indonesia menyarankan prlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, khususnya transparansi dalam transaksi keuangan negara, pengelolaan uang negara di Bank Sentral (BI), serta transparansi sektor-sektor publik. Gaffar menyimpulkan setidaknya ada 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b. Kekayaan pejabat publik
c. Pemberian penghargaan
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan
f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g. Keamanan dan ketertiban
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responfif : yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginan itu, melainkan secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut.
5. Konsensus : yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. Kesetaraan dan Keadilan (Equity) : yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Kemudian dalam proses pengelolaan pemerintah itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan dan traethment yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.
7. Efektifitas dan Efisiensi : yakni berdaya guna dan berhasil guna. Efektifitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efisiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. Selain itu, pemerintah juga harus mampu menekan ancaman-ancaman eksternal yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan, karena tanpa rasa aman yang tinggi, partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan sangat sulit diharapkan secara optimal.
8. Akuntabilitas : setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Akuntabilitas ini menyangkut dua dimensi, yaitu akuntabilitas vertikal dan horisontal. Akuntabilitas vertikal menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Sementara akuntabilitas horisontal adalah pertanggung jawaban pejabat publik pada lembaga yang setara, seperti gubernur dengan DPRD tingkat 1, Bupati dengan DPRD Tingkat 2, dan presiden dengan DPR Pusat, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para menteri sebagai pembantu presiden.
9. Visi Strategis : yaitu pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Untuk mewujudkan good corporate governace setidaknya harus melakukan 5 aspek prioritas :
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan : yaitu harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program operasional sesuai rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan tersebut.
2. Kemandirian lembaga perwakilan : lahirnya UU no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme belum mengubah citra pemerintah menjadi lebih baik karena belum diikuti oleh pelaku politik yang serius dalam pemberantasan KKN. Sedangkan untuk mewujudkan good corporate governace lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yang mandiri, profesional dan bersih menjadi persyaratan mutlak.
3. Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas : jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki kemampuan profesionalitas baik, memiliki integritas, berjiwa demokratis, dan memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya.
4. Masyarakat Madani yang kuat dan partisipatif : proses pembangunan dan pengelolaan negara tanpa melibatkan masyarakat madani akan sangat lamban, karena potensi terbesar dari sumberdaya manusia justru ada di kalangan masyarakat ini. Oleh sebab itu partisipasi masyarakat sipil yang kuat sangat urgen.
5. Penguatan upaya Otonomi Daerah : dengan kewenangan itu, daerah akan menjadi kuat dan dinamis dalam mengelola sumber daya daerahnya guna menghidupi daerahnya tersebut.
























BAB III
KESIMPULAN & PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh bahasan yang ada, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governace itu akan dapat tercapai jika diberantasnya KKN, adanya disiplin anggaran, serta peningkatan fungsi pengawasan. Dan kesemua hal tersebut akan dapat terlaksana apabila Audit Internal bekerja secara sehat dan profesional serta akuntabiliti yang baik.
B. Penutup
Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat menambah khazanah kita semua. Dan apabila terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan maka disanalah peran serta kita semua dibutuhkan dalam bentuk partisipasi kritik serta saran yang konstruktif guna tercapai kemaslahatan bersama.





















DAFTAR PUSTAKA
Chapra, M. Umer & Habib Ahmed. Coorporate Governance Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta : PT Bumi Aksara. 2008.
Rosyada, Dede dan A. Ubaidillah dan Abdul Rozak dan Wahdi Sayuti dan M. Arskal Salim GP. Pendidikan Kewargaan (civil education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, The Asia Foundation & Prenada Media. 2003.
Winarno, Dwi. Paradigma Baru Pendidikan Kewargaan. Jakarta : PT Bumi Aksara. 2006.
Harahap, Sofyan Syafri. Analisis Kritis atas Laporan Keuangan. Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Yukl, Gary A. Kepemimpinan Dalam Organisasi, edisi bahasa Indonesia. Jakarta : PT Prenhallindo. 1998.
Terry, George R. Prinsip-Prinsip Manajemen, cetakan keenam. Jakarta : PT Bumi Aksara. 2000.
Sumitro, Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2004.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia. 2005.
S, Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta : Graha Ilmu. 2010.






0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes