Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Rabu, 08 Juni 2011

Mudharabah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Konsep mudharabah bukanlah berasal dari teradisi Islam, melainka aktivitas ekonomi masyarakat pra-Islam, seperti yang kami kutip dari pernyataan Saeed bahwa : “...jika dilihat dari konsep mudharabah, akad mudharabah secara yuridis-filosofis bukanlah sebuah konsep yang diciptakan dari dalam Islam sendiri, sebernarnya berasal dari jaman pra-Islam yang kemudian diterima oleh Islam, atau sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan spirit ajaran Islam. Dengan ungkapan lain muddharabah mmerupakan praktik yang tidak ada dasarnya dalam Islam. (1996: 51-52).
Luasnya wilayah perkembangan istilah mudharabah ini dapat terlihat dari beragam sebutan yang menyatakan tentang akad ini. Masyarakat Iraq menyebutnya dengan mudharabah atau terkadang muamalah. Masyarakat Mekkah, Madinah dan kota-kota di sekelilingnya menyebutnya dengan qiradh atau muqaradhah (Kasani, 1998: 121; Kharofa, 1998: 182). Sedangkan masyarakat Eropa menyebutnya dengan commenda. (Udovitch, 1970: 172). Dengan mengamati kesemua itu, tidak ditemukan asal-usulnya dan telah dipraktikkan secara turun temurun dengan ketidakjelasan titik awal historisnya. Hal tersebut membuat peluang besar untuk memberikan istilaah baru bagi wilayah manapun yang menggunakan sistem ini.
Kata Al mudharabah secara etimologi berasal dari kata al-darb yang mempunyai banyak arti, sesuai dengan kalimat yang menyertai kata tersebut. Sedangkan secara terminologi, mudharabah diartikan sebagai suatu akad transaksi antara dua pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh pihak yang lain, dengan keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Beberapa definisi mudharabah menurut para ahli, di antaranya :
 Menurut Sadr, yaitu kontrak khusus antara pemilik modal dan pengusaha dalam rangka mengembangkan usaha yang modalnya berasal dari pihak pertama dan kerja dari pihak kedua, mereka bersatu dalam keuntungan dengan pembagian berdasarkan persentase. Jika proyek usaha mendatangkan keuntungan, maka laba dibagi berdua berdasarkan kesepakatan yang terjalin antara keduanya, jika modal tidak mempunyai kelebihan atau kekurangan, maka tidak ada bagi pemilik modal selain modal pokok tersebut, begitu pula dengan pengusaha tidak mendapatkan apa-apa. Jika proyek rugi yang mengakibatkan hilangnya modal pokok maka kerugian itu sedikit ataupun banyak ditanggung oleh pemilik modal. Tidak diperkenankan kerugian itu ditanggung oleh pengusaha dan menjadikannya sebagai jaminan bagi modalnya kecuali proyek itu didasarkan pada bentuk pinjaman dari pemilik modal kepada pengusaha. Jika demikian maka pemilik modal tidak berhak mendapatkan apa pun dari keuntungan tersebut. (1996: 25)
 Mudharabah adalah akad kerjasama pembiayaan antara bank syari’ah selaku pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan nasabah (mudharib) sebagi pihak yang mempunyai keahlian atau keterampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan sesuai syari’ah.
 Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah berasal dari kata () yang berarti pergi untuk urusan dagang.
 Dalam teknisnya, mudharabah merupakan akad kerjasam usaha diantara dua pihak, yang mana pihak pertama yang disebut shahibul maal menyediakan semua kebutuhan modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal terkecuali kerugian yang timbul akibat human error, bila demikian maka kerugian tersebut merupakan tanggungan pengelola.
 Menurut peraturan BI (Bank Indonesia), mudharabah yaitu penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
 Afzalur Rahman mengatakan bahwa mudharabah yaitu suatu kontrak kemitraan yang berlandaskan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian bersama.

Jadi, kesimpulan yang kami tarik dari semua definisi menurut para ahli tersebut yakni bahwamudharabah merupakan suatu akad kerjasama antara dua pihak yaitu shahibul mal dengan mudharib untuk melakukan suatu usaha bersama dengan shahibul mal sebagai penyedia modal dan mudharib sebagai pengelola dan keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati serta kerugian yang bukan karena kelalaian pengelola merupakan tanggungan shahibul mal.

B. Landasan Syari’ah
Al Qur’an memposisikan riba yang dilarang karena merupakan bentuk eksploitasi sosial berlawanan dengan sedekah (sebagai perilaku yang dianjurkan), bukannya memperlawankan riba dengan mudharabah, tetapi secara umum bahwa akad mudharabah dibolehkan atas dasar kesepakatan para fuqaha. Beberapa landasan syari’ah yang dijadikan acuan yaitu :
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 , kemudian
               
Artinya : apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumu’ah : 10)

 •                   •                                            •   •                   •    
Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

                            
Artinya : tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat. Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.

“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual,” (HR. Ibnu Majah)
                    •     
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

    
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . . . “
Dengan demikian maka meskipun di dalam Al Qur’an dan Al Hadist tidak ada ayat atau kata-kata yang secara langsung menyebutkan mengenai mudharabah akan tetapi transaksi mudharabah telah diakui serta dipraktikan dalam kehidupan oleh Umat Islam. Hal ini sesuai dengan sirah nabawiyah yang menceritakan bahwa Rasulullah pun menjadi pengelola barang dagangan dari Siti Khadijah dan keuntungan yang diperoleh dari hasil perdagangannya tersebut dibagi antara Rasulullah dengan Siti Khadijah.

C. Rukun dan Syarat Penyaluran Dana
Adapun dalam pembiayaan mudharabh ini, beberapa Rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
 Shahibul mal dan mudharib harus cakap hukum,
 Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihakuntuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
 Modal adalah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut :
1. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
2. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
3. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
 Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi :
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk nisbah dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
 Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Beberapa ketentuan hukum pembiayaan mudharabah yang pula dikelurakan oleh Dewan Syari’ah Nasional pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No : 07/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) sebagai berikut :
1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

D. Jenis Mudharabah
Berdasarkan PSAK No. 105, mudharabah terbagi dalam beberapa macam , yakni :
 Mudharabah Muqayyadah, adalah dimana shahibul mal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara, dan objek investasinya.
 Mudharabah Muthlaqah, yaitu dimana shahibul mal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya.
 Mudharabah Musytarakah, merupakan bentuuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi.

Dalam praktik dunia perbankan syari’ah, ada dua jenis mudharabah muqayyadah yang digunakan dalam praktik perbankan tersebut, yaitu :
1. Mudharabah muqayyadah executing, yaitu dimana bank juga memiliki peran dalam menanggung resiko dari apa yang ditimbulkan oleh akad yang dilakukan.
2. Mudharabah muqayyadah chanelling, adalah dimana bank hanya sebagai penyalur dana dari shahibul mal saja, dan resiko yang ditimbulkan oleh akad yang dilakukan sepenuhnya adalah ditanggung pemilik modal.

E. Manajemen Pembiayaan Mudharabah
Dalam sebuah manajemen, yang dalam hal ini merupakan pembiayaan mudharabah yang terdapat pada Bank Syari’ah, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok pembicaraan atau wacana utama, antara lain adalah sebagai berikut :
A. Sumber Dana
Sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan persoalan yang paling utama. Tanpa adanya dana, maka lembaga keuangan baik bank maupun BMT dan sebagainya tidaka akan dapat berbuat apa-apa, artinya tidak berfungsi sama sekali. Untuk memperoleh dana-dana tersebut, lembaga keuangan terutama Bank dapat memperoleh dana tersebut dari :
1. Dari modal sendiri
Adalah dana yang berasal dari pemilik atau pemegang saham bank. Dana ini dapat terdiri dari beberapa bagian :
1. Modal yang disetor : yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri.
2. Cadangan-cadangan : yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya resiko di kemudian hari.
3. Laba yang ditahan : yaitu laba yang mestinya milik para pemegang saham, tapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali ke dalam modal kerja.

2. Dana pinjaman dari pihak luar
Yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman dana pada bank yang terdiri dari :
1. Pinjaman dari bank-bank lain, yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yg diperlukan bank.
2. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang.
3. Pinjaman dari bank sentral (BI). Biasanya untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk PELITA, misalnya pertanian, pangan, perhubungan, tekstil, koperasi, dan sebagainya.

3. Dana dari masyarakat (dana dari pihak ketiga)
Bank adalah pelayanan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena itu bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan. Dana- dana masyarakat yang disimpan dalam bank merupakan sumber dana terbesar yang diandalkan bank, yang terdiri dari :
a. Giro
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemidahbukuan.
b. Deposito
Merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
c. Tabungan
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

B. Distribusi Dana untuk pembiayaan Mudharabah
Dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun bank, selayaknya bank mempersiapkan strategi pengalokasian dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan. Alokasi ini mempunyai beberapa tujuan, di antaranya :
1. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup
2. Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi liquiditas tetap aman.
Alokasi dana bank pada dasarnya dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu sebagai berikut :
1. Aktiva yang tidak menghasilkan, terdiri dari :
- primary reserve yaitu uang tunai dalam kas dan uang tunai dalam saldo rekening di bank indonesia.
- penanaman dana dalam aktiva tetap dan investasi yaitu untuk kepentingan kelancaran usaha bank seperti gedung kantor, peralatan kantor dan lain-lain.
2. Aktiva yang menghasilkan, terdiri dari :
- secondary reserve yaitu penanaman dana demi tujuan menyangga liquiditas dan sekaligus tujuan profit seperti pada wesel, cek dan lain –lain,
- Kredit atau pinjaman yang diberikan,
- Investasi dan jangka panjang.
Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang pengalokasian dananya masuk ke dalam aktiva yang menghasilkan dan biasanya pembiayaan mudharabah ini merupakan pembiayaan investasi dan jangka panjang.

F. Penyaluran Dana Mudharabah
Sasaran utama dalam penyaluran pembiayaan mudharabah yakni kepada pengusaha yang sudah matang atau sudah menjalankan usahanya, baik itu untuk pemboiayaan modal kerja maupun jasa yakni percetakan dan sewa rumah.
Dalam implementasinya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi atau yang menjadi sedikit kendala dalam marketing pembiayaan mudharabah di BMT Fajar yakni faktor pendidikan dari masyarakat itu sendiri yang belum begiru akrab dengan produl mudharabah dan juga faktor budaya dari masyarakat yang terbiasa dengan sesuatu yang bersifat instan dan pasti (yang pasti-pasti aja), namun walaupun demikian jumlah nasabah yang menggunakan pembiayaan mudharabah tidaklah sedikit melainkan mencapai 30% dari total pembiayaan yang dikeluarkan oleh BMT Fajar pada tahun 2010.
Untuk batas minimal dalam pembiayaan mudharabah di BMT Fajar yaitu Rp. 1.000.000 dan maksimal Rp.300.000.000, hal ini tergantung dengan sebaran resiko yang ada dan juga diukur dari nilai total asset yang dimiliki oleh BMT Fajar, yakni sebesar Rp 3 Miliar . Untuk merealisasikan jumlah pembiayaan yang diberkan dan memberikan jangka waktu pembiayaan BMT Fajar melihat kekuatan/ kemampuan anggota dalam membayarnya. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan untuk jangka waktu pembiayaan sebelum terjadinya akad tidak dapat ditentukan diawal berapa lamanya melainkan melihat kemampuan anggota dalam membayar pembiayaan tersebut.
Adapun tatacara penyaluran pembiayaan mudharabah di BMT Fajar antara lain :
1. tahap permohonan : mengajukan permohonan dengan melampirkan Foto copy legalitas usaha, Foto copy identitas diri & istri/suami, kartu keluarga, buku nikah, copy dokumen agunan, bukti pembayaran PBB dan Rek. Listrik
2. tahap investivigasi :Pada tahapan ini dilakukan investigasi oleh pihak Bank untuk meneliti kelayakan calon anggota
3. tahap analisa :Pada tahap analisa Analis Officer melakukan analisa terhadap permohonan pembiayaan.
4. tahap persetujuan : pada tahap ini manajer memberikan persetujuan atas permohonan pembiayaan
5. tahap pencairan : pencairan atas permohonan pembiaayan di kasir.
6. tahap monitoring : monitoring atas usaha yang dilakukan oleh anggota
tahap pelunasan: pelunasan dapat dilakukan dengan cara penggangsuran maupun pembayaran setelah akad selesai tergantung kesepakatan.
Dalam penyaluran atau pembiayaan mudharabah, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk melakukan penilaian terhadap setiap permohonan pembiayaan, yang lebih dikenal dengan 5C dan 7P :
1. Character ; merupakan sutau penilaian berdasarkan kepribadian dari nasabah pemohon.
2. Capital ; yakni penilaian terhadap modal keseluruhan dari nasabah pemohon tersebut, apakah sesuai dengan nominal permohonan atau tidak.
3. Capacity ; adalah penilaian yang dilakukan dengan melihat kemampuan dari nasabah pemohon dalam melakukan pembayaran.
4. Collateral ; yaitu jaminan yang dimiliki oleh nasabah pemohon tersebut.
5. Conditions ; penilaian terhadap aspek lingkungan ekonomi secara luas yang berkaitan dengan prospek usaha nasabah pemohon.
Kemudian yang dimaksud dengan 7P adalah :
1. Personality ; yaitu penilaian yang dilakukan atas tingkah laku nasabah pemohon.
2. Party ; pengklasifikasian nasabah pemohon ke dalam golongan tertentu sesuai dengan modal, loyalitas, serta karakter.
3. Purpose ; penilaian terhadap tujuan penggunaan dana pembiayaan oleh nasabah pemohon.
4. Prospect ; penilaian terhadap ukuran usaha nasabah pemohon.
5. Payment ; penilaian atas cara pengembalian kekayaan oleh nasabah pemohon.
6. Profitability ; penilaian atas kemampuan nasabah pemohon dalam memperoleh keuntungan.
7. Protection ; yaitu penilaian atas dasar kemampuan nasabah pemohon dalam melindungi usaha serta jaminan yang ada.
Tekhnis Implementasi
 Tujuan
Bank bertindak selaku shahibul mal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.
 Modal
1. Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang.
2. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk tunai harus dinyatakan jumlahnya.
3. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar wajar.
4. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama.
5. Modal dapat diserahkan secara penuh atau bertahap.
6. Apabila modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
 Pengakuan Pendapatan
1. Pembagian keuntungan dilakukan dengan metode bagi untung dan bagi rugi (profit and loss sharing) atau metode revenue sharing (bagi pendapatan).
2. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
3. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut.
4. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan berjenjang yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan di awal akad.
5. Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha mudharib sesuai dengan laporan hasil usaha dari usaha mudharib.
6. Pengelola dana membayarkan bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
7. Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha, bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana.
8. Bila terjadi kegagalan usaha (rugi) yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pengelola dana.
9. Kelalaian atau kesalahan pengelola dana ditunjukkan oleh :
a. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad.
b. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan.
c. Putusan dari Badan Arbitrase Syari’ah Nasional atau pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Pengakuan keuntungan atau kerugian mudharabah berdasarkan laporan hasil usaha dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan nisbah yang disepakati.
11. Bank tidak diperkenankan mengakui pendapatan berdasarkan proyeksi yang dibuat.
 Pengawasan
1. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap usaha nasabah.
2. Bank tidak berhak membatasi tindakan pengelola dana dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan Syari’ah.
 Pengembalian Modal
 Untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk dari usaha nasabah.
 Untuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, pengembalian dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk dari usaha nasabah.
 Jaminan
Tentu saja dalam setiap akad transaksi tijarah, untuk mengantisipasi risiko pada setiap lini usahanya, baik akibat kelalaian atau kecurangan, bank dapat meminta jaminan atau agunan dari nasabah sebagai syarat dalam akad yang dilakukan tersebut.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam akad mudharabah iniyaitu :
 Surat Persetujuan Prinsip
 Akad mudharabah
 Perjanjian pengikatan jaminan
 Surat permohonan realisasi penyaluran dana
 Tanda terima uang atau barang oleh nasabah
 Proyeksi pendapatan usaha nasabah

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes