Jangan pernah takut untuk bermimpi, namun jangan terlena hanya dengan impian, karena hidup tak selamanya malam. Masih ada pagi untuk menapakkan kaki, ada siang untuk berjuang, dan hari esok yang menantikan setiap impian dihadirkan menjadi kenyataan ***** MATI!!! SUDAH PUNYA BEKAL APA? *****Jika anda berfikir tentang hari kemarin tanpa rasa penyesalan dan hari esok tanpa rasa takut, berarti anda sudah berada di jalan yang benar menuju sukses ***** Untuk mencapai tujuan diperlukan semangat, usaha dan kerja keras ***** Seorang pria barulah lengkap sebagai seorang pria bila ia telah menanam pohon, memiliki anak, dan menulis buku ***** Apalagi yang bisa dibanggakan selain menjadi diri sendiri. Bila kita saja sudah berusaha menjadi orang lain, maka siapa yang akan menghargai kita ***** Menilai itu dari apa yang kita rasakan, bukan dari apa yang kita lihat. Karena tidak semua yang kita lihat itu benar ***** Bila tak mampu membahagiakan orang yang dicintai, maka setidaknya janganlah menjadi penyebab kesedihan baginya ***** Melupakan orang yang pernah anda cintai, sesulit mengingat orang yang tidak pernah anda kenal ***** Hidup itu simple: Kalau sedih maka tersenyumlah dan kalau bahagia maka tertawalah ***** Cinta sejati adalah ketika kita justru mampu membiarkan orang yang kita cintai terus menjadi seperti dirinya apa adanya, bukan merubahnya menjadi seperti apa yang kita inginkan darinya ***** Jenius adalah manakala ia mampu menyederhanakan sesuatu yang rumit *****

Rabu, 27 Februari 2013

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH

Segala puji bagi Allah, yang dari padaNya kita berlindung dari dosa – dosa yang pernah kita perbuat dan dari padaNya pula kita memohon untuk dijauhkan dari rizki yang haram dan bathil.


Ekonomi islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank syari’ah. Bank syari’ah sebagai motor utama lembaga keuangan telah menjadi tumpuan dan harapan bagi berkembangnya teori dan praktik ekonomi islam secara modern. Pada kesempatan dalam membuat makalah ini, kami mencoba memberikan pengantar – pengantar tentang sejarah dan perkembangan ekonomi islam mulai dari zaman Rasulullah SAW, masa sahabat ra, zaman Bani Ummayah, Bani Abbasiah, dan zaman modern. Di sini kami juga menulis rentang praktik perbankan syariah di eropa dan dan ekonomi islam yang telah berkembang jauh sebelum adanya sistem perbankan di eropa. Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia serta dampaknya terhadap bisnis yang berbasis syariah di Indonesia.

Islam adalah suatu pandangan / cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi. Dalam ushul fiqh, ada sebuah kaidah yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib diadakan. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, jadi lembaga perbankan ini wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas. Pada zaman Rasulullah SAW. masih belum terdapat institusi bank, tapi ajaran islam sudah memberikan filofsofi – filosofi dasar dan pedoman dalam aktivitas perekonomian. Dalam makalah ini, akan dijelaskan praktik – praktik perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah dari zaman ke zaman. Juga akan dijelaskan bagaimana praktik perbankan di eropa dan perbankan syari’ah modern serta perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia dan bagaiman dampak perkemabanngan ini terhadap bisnis – bisnis yang berbasis syari’ah di Negara ini.

Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat Secara umum, bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktik-pratik seperti menitipkan harta, meminjamkan harta untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman rasulullah saw. Dengan demikian. Fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-Amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan. Seorang sahabat Rasulullah saw, Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkan, kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan nya secara utuh. Dalam riwayat yang lain disebutkan, ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak. Pengunnan cek juga di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khatab r.a. menggunakan cek untuk membayar kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini,, mereka mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqoh, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin dan kaum anshor.

Dan Rasulullah saw pun mejalankan praktisi itu sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai mudharib (pengelola investasi) untuk Khadijah. Dan Khalifah Umar bin Khatab menginvestasikan uang anak yatim kepada para saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara Madinah dan Irak. Kemitraan bisnis berdasarkan system bagi hasil sederhana semacam ini terus dipraktekan selam berabad-abad tanpa perlu perubahan bentuk sama sekali. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam, ada yang melaksankan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayah dan Zaman Bani Abasiyah Di zaman Rasulullah saw. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangnya dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian, di zaman Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah islam telah dikenal sejak zaman Abbasiah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedaka antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal itu diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam yang mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbda pula. Orang yang mempunyai keahliankhusu ini disebut naqid, saraf, dan jihbiz. Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagi praktik penukaran mata uang ( money changer). Istilah jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad, dan kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini digunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah. Peranan bankir pada zaman Abbasiah mulai popular pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (903-932M). pada saat itu, hampir setiap wazir (menteri) mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun IBNU Imron dan Joseph ibnu Wahab sebagai bankirnya, Ibnu Abi Isa, Hamid ibnu Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang bankir sekaligus; dua Yahudi dan satu Kristen. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditamnadai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembnayarannya. Bahka, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah mulai menggunakan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan islam, adalah Saf Al-Hamdani yang tercata sebai orang yang pertama yang menerbiotkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (irak) dan Aleppo (spanyol).

Praktik Perbankan Syariah di Eropa Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa melakukan praktik perbankan, mulai timbul masalah karena transaksi yang menggunakan konsep bunga yang dalam ilmu fiqh disebut dengan riba, dan haram hukumnya. Transaksi bunga ini merebak ketika Raja Hensy VIII pada tahun 1545memperbolehkan instrument ini meskipun tetap mengharapkan asalkan tidak boleh berlipat ganda. Ketika wafat dan digantikan oleh Edward VI yang membatalkan konsep ini, dan tidak berlangsung lama. Ketika dia wafat dan digantikan Elizabeth I, konsep bunga kembali diperbolehkan untuk dipergunakan . Pada masa kebangkitannya dan mengalami Renaissance, bangsa eropa melakukan penjajahan dan perluasan ke seluruh dunia sehingga sebagian besar aktivitas didominasi oleh bangsa eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan jatuh satu – persatu ke dalam cengkeraman eropa. Akibatnya, institusi perekonomian islam mulai runtuh dan digantikan oleh institusi perekonomian bangsa eropa dan berlangsung terus sampai zaman modern ini. Oleh karena itu, institusi perbankan di Negara – Negara yang mayoritasnya muslim adalah warisan dari bangsa eropa yang menggunakan konsep bunga (interest).

Di Eropa tercatat sebagai bank syariah yang pertama kali beroperasi adalah The Islamic Bank International of Denmark di kota Copenhagen. , pada tahun 1983. Sepanjang perjalanan waktu, kajian akademis maupun praktek operasional mengenai ekonomi Islam dan perbankan syariah terus dikembangkan. Untuk kajian akademis terdapat di University of Durham (Inggris), University of Portsmouth (Inggris), University of Harvard (Amerika) dan University of Wulongong (Australia). Kemudian Inggris telah menerbitkan sukuk (obligasi syariah), dan menjadi negara Barat pertama yang mengizinkan sukuk. Sampai januari 2007, diperkirakan ada 300 bank dan institusi finansial bebasis syariah di seluruh dunia yang asetnya diproyeksikan akan tumbuh sebesar 1 triliun dollar pada 2013. Ketimbang negara-negara Eropa lainnya, Inggris paling dulu merealisasikan sistem keuangan syariah. Awalnya adalah kelimpahan dana dari negara-negara Timur Tengah saat harga minyak bumi meroket pada sekitar 2000-an. Jadilah, Inggris bersiap diri untuk mengolah dana ini.Dalam catatan, jumlah penduduk London pada 2005 berada di angka 7,4 juta jiwa. Total penduduk Inggris sebanyak 60 juta orang. Dari jumlah itu, 1,8 juta jiwa beragama Islam. Pemerintah berikut industri perbankan Inggris melihat kenyataan ini sebagai pasar yang potensial. Kekompakan pemerintah dan industri perbankan memang berbuah. Paling tidak, bank ritel macam Lloyds TSB sudah menyediakan produk-produk berbasis syariah seperti tabungan serta pinjaman untuk pembelian rumah. Lloyds TSB adalah bank kelima terbesar di Inggris. Maka, diharapkan Inggris sebagai pintu gerbang majunya perbankan syariah di Eropa.

Perbankan Syariah Modern dan Perkembangannya di Beberapa Negara Oleh karena bunga dalam islam tidak diperbolehkan dan haram, maka di sejumlah Negara islam mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi setelah Negara – Negara muslim mendapatkan kemerdekaannya dari bangsa – bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank non bunga dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940an, tetapi usaha tersebut tidak sukses . Eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada tahun 1950-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu . Baru pada 1963 perbankan syari’ah pertama didirikan di Mesir dengan nama mit ghamr local saving bank yang menerapkan sistem bagi hasil, pada awalanya berdirinya bank ini disambut hangat oleh pelaku ekonomi di Mesir, namun sayang pada tahun 1967 terjadi kekacaun politik yang mengakibatkan Mit Ghamer diambil alih oleh Bank of Egypt yang beroperasi menggunakan bunga. Kesuksesan Mit Ghamr nampaknya menjadi inspirasi bagi umat Islam di seluruh dunia, sehingga pada tahun 1975 terbentuklah IDB (Islamic Developement Bank) yang diprakarsai oleh OKI, bank ini bertujuan untuk menyediakan bantuan finansial (keuangan) bagi negara-negara anggota dan membantu pendirian bank-bank syari’ah di negara masing-masing. Kini perbankan syari’ah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negra barat, adalah The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank Islam pertama yang beroperasi di dataran Eropa pada tahun 1983 bahkan kini bank-bank kelas dunia sebut saja HSBC, Citibank dan banyak lainnya mulai membuka windows Syari’ah.

Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannnya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara – negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah jadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 menjadi 88 buah . Berdasakan data BI, prospeknya pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan diperkirakan akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Namun, Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem yang relatif baru, tentunya masih banyak distorsi dalam prakteknya. Maka tahap demi tahap dengan memandang prioritas permasalahan yang ada, usahanya dalam memperbaiki sistem yang ada di dalamnya selalu dilakukan. Untuk itu, BI menyusun inisiatif pengembangan bank syariah, yang terdiri dari empat hal utama, yaitu pengembangan prinsip syariah, peraturan mengenai kehati – hatian bank, efisiensi operasi dan stabilitas sistem bank syariah . Perkembangan Bank Syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kulaitas dan kuantitasnya. Namun, masih banyak sumber daya manusia yang selama ini terlibat institusi syariah yang belum sepenuhnya mengerti dan berpengalaman dalam Islamic Banking. Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi kita semua, agar menciptakan kader – kader dan sumber daya insani yang dapat mepraktekkan Islamic Bank sepenuhnya, sehingga bank syariah di Indonesia benar – benar murni syariah.

Dampak Perkembangan Bank Syariah Bagi Perkembangan Business Syariah Lainnya

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia sudah mengalami tingkat peningkatan yang cukup signifikan. Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah yang semakin pesat ini memberikan dampak positif bagi para pebisnis – pebisnis yang menjalankan usahanya yang berbasis syariah. Karena dengan semakin berkembang dan menyebarnya bank syariah, semakin banyak pula nasabah yang bekerja sama dengan bank – bank syariah yang dengan secara tidak langsung usaha – usahanya itu mengikuti atau mengacu pada peraturan bank syariah yang memakai konsep ekonomi islam. Maka Semakin pesatnya perkembangan Bank syariah pada masa modern ini di Indonesia, akan menyebabkan pula semakin berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis syariah lainnya. Semakin banyak outlet – outlet Bank Syariah yang menyebar di selurh Indonesia berarti semakin banyak bisnis – bisnis ataupun usaha Syariah lainnya yang akan dibuka dan dijalankan. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah sebagai sarana untuk berkembangnya usaha – usaha yang berbasis Syariah (ekonomi islam). Selain itu,dengan terbukti cukup kuatnya Bank Syariah dalam menghadapi krisis global, maka dapat merangsang dan menstimulus berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis Syariah lainnya di Indonesia.

Referensi:
Karim, Adiwarman A, (2007), Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada Sudarsono, Heri. (2008), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, deskripsi dan ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia UII. Antonio, M Syafi’i, (2001), Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani



0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes